Lagi, 7 Sanggar Kembalikan Uang Negara

Lagi, 7 Sanggar Kembalikan Uang Negara

SUMBER – Tujuh sanggar penerima bantuan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon kembali mengembalikan uang yang diterimanya pada Kejaksaan Negeri Sumber, Rabu (24/3). Pengembalian dilakukan lantaran ketujuh sanggar tersebut tidak menggelar program keaksaraan fungsional (KF) seperti yang diamanatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Koordinator DMI di wilayah Gebang, Didi (47), mengembalikan uang negara sebesar Rp10 juta. Uang dikumpulkan dari sanggar yang tidak menyelenggarakan program keaksaraan fungsional. Didi menceritakan, saat itu pihaknya disuruh pihak DMI untuk membuat pengajuan atau proposal penyelenggaraan program KF. Awalnya mengajukan 5 sanggar, namun hanya 4 yang cair. Ketika cair, uang yang harusnya diterima masing-masing sanggar sebesar Rp20 juta tidak utuh. “Masing-masing kan dapat 20 juta, tapi dipotong Rp10 juta per sanggar oleh pengurus. Ini dilakukan se Kabupaten Cirebon, katanya uangnya akan dikembalikan ke provinsi,” lanjutnya. Mendapati uang yang diterimanya hanya setengah, akhirnya dana yang diterimanya hanya mampu untuk menggelar program keaksaraan fungsional di dua sanggar. “Ya saya kembalikan karena memang ada yang tidak menyelenggarakan. Dua yang menggelar karena kan kita dapat anggarannya setengah, akhirnya hanya dua sanggar yang bikin (program KF, red), sementara yang lainnya tidak,” lanjutnya. Pengembalian uang itu diakui Didi membuat dirinya lega. Karena, merasa terbebani ketika mengetahui bahwa program sedang disidik Kejaksaan Negeri Sumber. “Ya saya mendukung kejaksaan, nanti yang lainnya juga katanya akan dikembalikan. Beban juga sih. Nanti kalau adalagi yang semacam ini akan saya tolak,” ujarnya. Senada dikatakan Bendahara Sanggar di Desa Gunungsari Kecamatan Waled, Rondi (28). Ia juga mendatangi Kejaksaan Negeri Sumber untuk melakukan pengembalian uang. Pasalnya, pihaknya tidak tahu menahu mengenai program keaksaraan fungsional. Pihaknya secara tiba-tiba mendapatkan uang senilai Rp3 juta. “Saya hanya disuruh teken (tanda tangan, red). Yang ngurus proposalnya itu Pak Cr (koordinator, red). Dan saya cuma dapat Rp3 juta katanya untuk program Keaksaraan Fungsional,” tuturnya. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari Cr atau pengurus DMI, akhirnya pengurus sanggar di Desa Gunungsar memilih untuk tidak menyelenggarakan program. Awalnya, Rondi pun sempat merasa heran karena secara tiba-tiba mendapatkan uang senilai Rp3 juta. “Ya enggak kita gelar. Berhubung enggak tindaklanjutnya, tidak ada koordinasi ya kami tidak menyelenggarakan. Maka dari kami memutuskan untuk mengembalikan uang ini,” tukasnya. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi para sanggar yang secara insiatif melakukan pengembalian kerugian negara. Pengembalian uang bantuan yang diterima, kata Dedie merupakan langkah yang tepat karena program KF tidak dilaksanakan. Menurut Dedie, dengan pengembalian yang dilakukan 7 sanggar tersebut, uang kerugian negara yang berhasil dikumpulkan menjadi Rp560 juta.  Uang ini pun akan dikembalikan pada pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah ada putusan hukum. “Jadi yang harus diketahui, kami Kejaksaan Negeri di sini bukan hanya fokus pada pemberantasan korupsi, tapi kami juga berupaya untuk memulihkan keuangan negara,” tukasnya. Nilai kerugian negara yang dikembalikan sanggar, kata Dedie sangat dimungkinkan bertambah. Mengingat, sebanyak 39 sanggar di wilayah timur Cirebon yang menjadi penerima bantuan tidak menyelenggarakan program Keaksaraan Fungsional. Mengenai keterlibatan Cr dalam kasus dugaan korupsi DMI ini, Dedie menjelaskan, Cr merupakan kaki tangan dari salah seorang tersangka, KS. Cr menjalankan instruksi yang dilakukan KS. Lalu apakah Cr akan ditetapkan menjadi tersangka? Dedie mengaku masih belum bisa menyimpulkannya. Mengingat pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. “Cr ini merupakan kaki tangan dari KS. Dalam setiap kasus korupsi pasti ada tokoh intelektualnya, dan tokoh intelektual ini adalah saudari KS dan dia memiliki kaki tangan,” bebernya. Ditanya mengenai hasil pemeriksaan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedie mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Selasa (24/3) lalu belum rampung. Pihaknya berencana akan kembali melakukan pemanggilan kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat melalui Kejaksaan Tinggi. “Kemarin yang datang Kasubag Keuangan, sementara kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat masih belum memenuhi panggilan kami. Dan ini akan kita panggil kembali kabironya untuk memenuhi undangan. Kalau memang yang bersangkutan di panggilan ini tidak datang, maka kami akan coba lakukan penjemputan paksa,” tukasnya. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sumber melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali pada Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan keterangan mengenai bantuan Provinsi Jawa Barat  yang disalurkan melalui Dewan Masjid Indonesia. Namun ketiga panggilan itu tidak dipenuhi kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat. Pihak Kejari Sumber pun akhirnya meminta bantuan pemanggilan pada Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pemanggilan. Namun kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat justru tidak hadir, kemarin (24/3). Dia justru mengutus kasubag Keuangan untuk memenuhi panggilan. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: