6 Tempat Hiburan tanpa Izin

6 Tempat Hiburan tanpa Izin

KUNINGAN - Enam dari 16 tempat hiburan karaoke atau kafe di Kabupaten Kuningan masih belum berizin. Hal ini bisa juga disebut tanpa kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kasus ini terungkap dalam pemanggilan para pengusaha kafe oleh Dispenda Kuningan di ruang rapat kantor setempat, Kamis (26/3). “Pajak 35 persen kafe akan kita terapkan awal April 2015. Mohon kerja sama pengusaha kafe agar taat aturan,” kata Kepala Dispenda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi kepada Radar. Sebenarnya, pajak kafe 35 persen sesuai Perda Nomor 2 tahun 2013 wajib dibayar per 1 Januari 2015. Tapi hingga kini, kewajiban pengusaha kafe tersebut belum direalisasi. Dia tidak ingin toleransinya selama empat bulan kembali ditambah. Sebab, berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dr Dian juga menyayangkan, hingga kini masih ada enam kafe dari 16 kafe belum memiliki TDUP. Status enam kafe tersebut membuatnya tidak bisa mengeksekusi penerapan pajak. “Kita tidak bisa menagih pajak ke kafe yang belum punya TDUP,” jelasnya. Untuk hal itu, dia meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terjun memberikan arahan kepada enam kafe yang belum terdaftar itu. Ini agar 16 kafe di Kuningan memiliki TDUP. Selanjutnya, Dr Dian meminta pengusaha kafe membayar pajak tepat waktu. Sebab, dalam setiap keterlambatan pembayaran pajak ada denda 2 persen. “Jangan pula pengusaha bertindak curang dengan merekayasa laporan pendapatan. Contohnya pendapatan Rp2,5 juta per bulan, dilaporkan Rp2 juta per bulan,” ungkapnya. “Jika terbukti curang, kami akan kenakan pajak jabatan. Artinya, kami akan layangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,” tegas mantan Ketua DPD KNPI Kuningan ini. Diingatkannya bahwa pajak tidak akan membuat usaha bangkrut. Justru sebaliknya, membuat pengusaha tenang dalam menjalankan usahanya. “Pengusaha butuh ketenangan usaha, kami pemerintah butuh ketaatan pengusaha,” tandasnya. Kasatpol PP, Deni Hamdani MSi meminta pengusaha kafe tidak menganggap sepele kewajiban pajak 35 persen. Pajak wajib hukumnya direalisasi. Apalagi, dia meya­kini setiap kafe sudah memiliki pelanggan tersendiri dengan teknik marketingnya juga tersendiri. “Semua pengunjung ke kafe, pasti bawa uang tidak sedikit. Nggak mungkin, pengunjung datang nggak bawa uang. Jadi tolong hargai, pajak nggak bisa ditawar-tawar lagi,” tandas Deni. Jika pengusaha masih nakal tidak mau membayar pajak, Deni mengancam akan me­nutup usaha kafe tersebut. Terkait enam kafe belum punya TDUP, Kasi Pengem­ba­ngan Jasa Pariwisata, Dispar­bud Kuningan Santi Ratnasari MSi menjelaskan bahwa enam kafe belum ber-TDUP masih dalam prosesnya. Beberapa permohonan TDUP kafe bisa rampung dalam waktu dekat. Adapun sisanya masih menunggu persyaratan tertinggal. “Kami dan BPPT tidak akan pernah mempersulit terbitnya TDUP. Sepanjang semuanya memenuhi syarat kelengkapan, TDUP segera terbit,” terang mantan Ajudan Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda ini. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: