Koestedja Hadir Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Koestedja Hadir Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Tanpa Pengacara, Belum Ditahan Polisi CIREBON – Mantan Direktur RSUD Arjawinangun, dr Koestedja kali ini datang ke Mapolres Cirebon dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon, Kamis (26/3). Kedatangannya di Mapolres Cirebon seorang diri dan tanpa didampingi pengacara. Informasi yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, Koestedja datang ke Mapolres Cirebon pada pukul 09.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 16.00 WIB. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo SH membenarkan perihal kedatangan mantan direktur RSUD Arjawinangun itu. Pemeriksaan kali ini masih seputar lanjutan dari pekan sebe­lumnya. Jarot menye­but­kan, Koestedja sampai kemarin belum berencana menunjuk kuasa hukum terkait kasus yang menjeratnya itu. Terkait belum ditahannya tersangka sampai sekarang, menurut Jarot, mengaku hal itu adalah kewenangan penyidik. Rencananya, Koestedja akan kembali menjalani pemeriksaan pada esok hari. “Yang bersangkutan belum kami lakukan penahanan, kami masih memeriksanya,” katanya kepada Radar. Seperti diberitakan sebelum­nya, tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan lanjutan sejak Senin-Rabu (23-25/3). Setelah sebelumnya, mantan direktur RSUD Arjawinangun itu juga dijemput paksa polisi di kediamanya di Desa Sukadana, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Kamis (19/3) pecan kemarin. Karena tiga kali berturut-turut mangkir menjalani pemeriksaan lanjutan, penyidik mengultimatum tersangka untuk datang, Rabu (25/3). Ia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran jasa pelayanan jamkesmas, jamkesda dan penerimaan secara umum ketika menjabat sebagai Direktur RSUD Arjawinangun periode 2011-2012 silam yang merugikan negara sebesar Rp6,183 miliar. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, karena melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah ke dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No 8 tahun 2010 tentang Pencagahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: