Calon Wawali Tetap di Tangan Azis
UU No 8 Tahun 2015 Belum Berlaku, DPRD dan Pemkot Konsultasi Dulu ke Kemendagri CIREBON- Kehadiran UU No 8 tahun 2015 yang mengatur pemilihan wakil walikota (wawali) melalui DPRD rupanya tak bisa langsung diterapkan. Hal ini disampaikan praktisi hukum Unswagati, Sigit Gunawan. Sigit mengatakan, penentuan wawali untuk saat ini masih menjadi hak prerogatif Walikota Cirebon Nasrudin Azis. Sebab, UU Nomor 8 Tahun 2015 yang baru saja disahkan belum memiliki peraturan pemerintah (PP). “Tidak serta merta UU itu langsung diterapkan. Meski ada perubahan UU dari Nomor 1 Tahun 2015 ke UU Nomor 8 Tahun 2015. Jadi penentuan wawali tetap dilaksanakan dalam jangka waktu 15 hari setelah walikota dilantik. UU yang digunakan (untuk memilih wawali) masih menggunakan UU sebelumnya,” jelasnya kepada Radar Cirebon, kemarin (27/3). Apalagi, sambung Sigit, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 176 ayat 3 berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur, wakil bupati dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur dalam peraturan pemerintah (PP). “Memang di dalam pasal 176 ayat (1) menyebutkan pengisian wakil gubenur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik. Tapi, kita lihat pasal berikutnya. Artinya memahami UU jangan sepotong-potong,” ungkapnya. Senada disampaikan Wakil Ketua DPR Kota Cirebon, Lili Eliyah SH MH. “UU baru disahkan 18 Maret 2015, tak mungkin langsung menggunakan aturan baru, butuh waktu lama. Artinya waktu 15 hari untuk mementukan wawali itu kurang. Semua UU itu pasti ada rujukannya yakni PP. UU itu kan sifatnya masih umum, sedangkan di PP itu lebih spesifik lagi, karena juklak dan juknisnya harus jelas,” tegas Lili Eliyah. Harusnya, sebelum mengambil langkah, legislatif dan eksekutif berkonsultasi terlebih dahulu ke kemendagri. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Cirebon itu mengungkapkan partainya sementara tetap pada usulan partai yakni mengusung ketua DPD Toto Sunanto sebagai wawali. Sementara Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno masih tetap mengacu pada aturan baru tersebut. “Tiga partai pengusung seperti Partai Demokrat, Golkar dan PPP, harus secepatnya mengusulkan dua nama calon ke DPRD. Usulan dua nama calon ke DPRD itu karena calon wawali akan dipilih oleh DPRD. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 pada pasal 176,” ujar Edi kepada Radar, Jumat (27/3). Rencananya, kata Edi, hari Senin (30/3), DPRD akan membentuk panitia pemilihan wawali dengan melibatkan semua unsur pimpinan DPRD dan ketua fraksi. “Kita masih ada waktu dua hari (Sabtu dan Minggu) untuk mendiskusikan undang-undang yang baru saja disahkan oleh pemerintah pusat. Sambil menunggu usulan dari partai pengusung,” tuturnya. “Secara teknis UU Nomor 8 Tahun 2015 itu memang belum diatur di dalam PP untuk juklak juknisnya. Tapi, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 itu sendiri sudah jelas bahwa pemilihan wawali dilakukan oleh DPRD. Jadi tidak masalah menggunakan UU tersebut, walaupun belum ada PP. Kita tabrak juga gak papa,” ucapnya. Kendati demikian, tambah Edi, legislatif dan eksekutif akan berkonsultasi terlebih dahulu ke kemendagri. “Padahal di dalam pasal 176 UU nomor 8/2015 itu sudah jelas tidak ada intepretasi yang lain. Tapi, karena ini menyangkut UU, maka akan di kita konsultasikan dulu ke kemendagri,” katanya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: