Kades Harus Paham Esensi UU Desa
KUNINGAN – Pernyataan Kades Jagara, Kecamatan Darma, Umar Hidayat, terkait regulasi, disayangkan Kades Kertaungaran Kecamatan Sindangagung, T Umar Said. Dia menyayangkan pernyataan elite pengurus Apdesi (Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kuningan itu. “Kenapa mempermasalahkan penerbitan Perbup 14 dan 15/2015 yang cacat hukum? Kalau saja elite Apdesi memahami esensi dan substansi dari UU 6/2014 dan PP 43/2014, mungkin tidak akan mengeluarkan pernyataan atau wacana seperti itu,” sindir kuwu yang sama-sama bernama Umar itu, Minggu (29/3). Menurutnya, pernyataan tersebut dapat menyesatkan pemahaman para kades lainnya dalam menafsirkan rancangan APBDes 2015. Yang akhirnya, sambung dia, dikhawatirkan menimbulkan keresahan. “Saya hanya sekadar sumbang saran kepada pengurus Apdesi harus bisa memahami esensi dan substansi UU Desa berikut PP-nya,” pesan Umar. Kalau tidak faham, akan berakibat fatal serta menimbulkan berbagai asumsi dari para kepala desa (kades). Untuk itu, Umar berharap kepada seluruh elite Apdesi agar membekali diri. Jangan malu bertanya kepada ahlinya supaya dapat memahami regulasi khususnya tentang pemerintah desa. Agar dijadikan pedoman bagi Apdesi, kata Umar, Pemerintah telah menerbitkan PP 43/2014 tentang pelaksanaan UU 6/2014. Ketentuannya, lanjut dia, bahwa impelementasi pelaksanaannya menunggu terbitnya Permendagri sebagai pelaksana teknis. Namun ada beberapa pelaksanaan dapat dilakukan dengan menggunakan Perbup/Walikota. Selaku kades, imbau Umar, jangan pesimis dalam mengimplementasikan UU Desa. Kades harus optimis karena kades sedang menjalankan undang-undang. Oleh karena menjalankan undang-undang, maka otomatis kades dilindungi oleh undang-undang itu sendiri. Dengan UU Desa, menurutnya, akan mengembalikan kedaulatan menuju pembangunan desa yang berkelanjutan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: