Ada Indikasi Pelanggaran Hukum
KUNINGAN – Suara pengungkapan terhadap kisruh Talaga Nilem di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan terus bermunculan. Yang menarik, salah seorang wakil rakyat mengeluarkan penilaian bahwa dalam kisruh tersebut sangat ada indikasi perbuatan melawan hukum. “Sangat ada,” jawab politisi PDIP, H Karyani yang kebetulan masuk pula keanggotaan Komisi II DPRD Kuningan, kemarin (29/3). Pria asal Dapil III yang akrab disapa Jikar (Haji Karyani) ini menyebutkan, saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dia mempersilahkan sekaligus menghormati proses hukum ditempuh. “Sudah jelas masuk ranah hukum. Sangat ada indikasinya. Buktinya, sekarang polisi turun. Itu berarti polisi sudah mencium indikasi tersebut,” tandas Jikar tanpa merinci apa saja yang menjadi indikasinya itu. Dia berkeyakinan, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Begitu pula para pihak lainnya. Kalau ternyata diam, maka akan menjadi tanda tanya besar. Sebab, dalam persoalan itu, menurut dia, terkait erat dengan sebuah legalitas. Selaku bagian dari Komisi II, Jikar mendesak agar penyelesaian kisruh Talaga Nilem dilakukan oleh komisinya. Jika melihat regulasi, khususnya bertalian dengan BTNGC, maka instansi tersebut merupakan mitra kerja Komisi II. “Kan kalau ranah Komisi I itu kaitan dengan perizinannya atau perdes yang dikeluarkan dalam kerja sama pemanfaatan air. Komisi III kaitan dengan pembangunannya. Sedangkan Komisi II karena BTNGC merupakan mitra kerja, begitu juga PDAM,” ungkapnya. Sekarang, kata dia, tinggal menunggu ketegasan baik dari eksekutif maupun legislatif. Untuk legislative, pihaknya meminta ketegasan dari pimpinan dewan. Apakah akan diserahkan ke Komisi II atau seperti apa. Jangan sampai persoalan Talaga Nilem terombang-ambing. “Betul, memang Talaga Nilem itu terombang-ambing. Semua pihak tidak ada yang sesuai antara perkataan dan perbuatan,” ketus Jikar. Padahal, menurut dia, mestinya semua pihak menyatukan visi-misi dan persepsi agar sinkron. Siapapun tidak boleh membawa aspirasinya masing-masing yang akhirnya malah kekecewaan yang didapat. “Nah, untuk pengelola Talaga Nilem ke depannya, ini juga harus dipastikan. Apakah oleh desa, oleh PDAM atau oleh PDAU. Pemda juga harus tegas. Jangan ngambang begini. Secara pribadi saya setuju dikelola PDAM karena mereka ahlinya,” ucapnya. Dia menyayangkan atas terombang-ambingnya permasalahan Talaga Nilem. Pada akhirnya, antara tiga sampai empat bulan semenjak kisruh ini terjadi, pemanfaatan air Talaga Nilem tidak memberikan kontribusi ke pemda. “Kalau dihitung tiga atau empat bulan, air yang digelontorkan itu berapa kubik? Mestinya pemda juga harus tegas, apakah mau diputus sementara atau gimana. Padahal, saya rasa masalah ini sebetulnya sudah jelas,” ungkap Karyani seolah tahu betul persoalannya. Eksekutif dan legislatif, tambah Karyani, jangan hanya bicara tutup buku dan buka buku baru. Itu sama saja dengan anak sekolahan yang naik kelas. Dinginnya air Talaga Nilem, imbuhnya, jangan sampai mendinginkan situasi. Karena menurutnya, sudah jelas masuk ranah hukum. Terpisah, wakil rakyat lain yang tidak masuk Komisi II, H Ujang Kosasih MSi justru mempertanyakan sikap yang telah dikeluarkan komisi tersebut. Satu sisi sudah mengeluarkan nota komisi kepada pimpinan dewan, tapi di sisi lain isi nota komisinya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan di Komisi II. “Saya heran, kok para anggota Komisi II ramai-ramai ingin menyelesaikannya di Komisi II. Padahal selama ini kan didalami oleh komisi tersebut. Kecuali kalau dibahas oleh komisi lain. Kalau merasa pendalamannya belum selesai, lantas kenapa membuat nota komisi segala untuk disampaikan ke pimpinan dewan?” sindir politisi asal PKB itu. Sementara, sejumlah elemen mahasiswa mulai menyoroti kisruh ini. Mereka meminta agar segala indikasi hukum yang ada ditindaklanjuti. Salah satunya para aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat STKIP Muhammadiyah Kuningan. Mereka sudah melayangkan surat permohonan audiensi ke Kejaksaan Negeri Kuningan. “Kami sudah ajukan surat perihal audiensi, dan pihak kejaksaan siap menerima kami. Nanti kami akan berdialog dengan kejaksaan kenapa mereka tidak turun tangan menindaklanjuti masalah ini,” kata Ketua Komisariat, Rio Riswandi, Minggu (29/3). Selain akan beraudiensi dengan kejaksaan, pihaknya meminta agar Bupati Hj Utje Ch Suganda MAP membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Saat ini, ungkapnya, publik sudah menunggu apa saja temuan dari instansi tersebut. Kalau memang terindikasi ada pelanggaran hukum, bupati diminta untuk menyampaikannya ke publik. “Permintaan kami berdasar, yakni UU Nomor 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” tegasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: