Komunitas Grandong Luruk DPRD

Komunitas Grandong Luruk DPRD

Minta Polisi Hentikan Penangkapan Huller Keliling INDRAMAYU– Perwakilan pemilik dan pekerja penggi­lingan padi (huller) keliling kembali mendatangi DPRD Indramayu, Senin (30/3). Kedatangan mereka kali ini untuk melakukan dengar pendapat dengan DPRD dan pihak-pihak terkait. Dengan menaiki kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi menjadi huller keliling, serta sejumlah sepeda motor, massa mendatangi gedung DPRD Indramayu. Sebagian perwakilan massa mengikuti hearing di dalam gedung DPRD, sebagian lagi menunggu di halaman gedung wakil rakyat. Sebagai pimpinan rapat adalah Ketua Komisi C M Alam Sukmajaya ST, didam­pingi Ketua Komisi A Ir H Didi Mujahiri. Hadir pula anggota Komisi A dan Komisi C. Sementara dari eksekutif hadir Wibowo Kresnanto dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) serta Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu. Dalam rapat tersebut terung­kap para pelaku usaha huller keliling kesal atas tindakan penangkapan terhadap grandong –sebutan lain huller keliling- oleh aparat kepolisian. Menurut mereka, huller keliling perlu diakomodir karena memudahkan petani dan sudah menjadi mata pencaharian warga. Perwakilan Komunitas Huller Keliling, Kalim (50) me­ngungkapkan, saat ini di Indramayu terdapat sekitar 450 pemilik huller keliling dari berbagai wilayah. Mere­ka melakukan kegiatan peng­gilingan padi keliling atau sistem jemput bola. Belakangan keberadaan mereka muai terusik, karena banyak yang ditangkap oleh anggota polisi dengan berbagai alasan. “Kami sekarang resah dan tidak bisa makan karena mata pencaharian kami ditutup dan tidak boleh beroperasi,” keluhnya. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan, Wibowo Kresnanto mengungkapkan, sampai saat ini memang belum ada aturan perizinan tentang operasional huller keliling yang menggunakan kendaraan roda empat tersebut. “Perizinan yang ada hanyalah untuk huller tetap,” ucapnya. Ketua Komisi C DPRD Indra­mayu, M Alam Sukmajaya ST mengatakan, DPRD bukanlah lembaga pengambil keputusan. Meskipun demikian, pihaknya akan berupaya mencari solusi atas persoalan ini. Dikatakannya, yang menjadi persoalan saat ini adalah belum adanya payung hukum terkait operasional huller keliling. “Kami juga memohon kepada pihak kepolisian dan BPMP melakukan korrdinasi, agar ada kepastian terkait nasib huller keliling tersebut. Sambil menunggu adanya regulasi, polres diharapkan tetap memberikan ruang usaha terhadap pemilik huller tersebut,” pintanya. Alam menambahkan, DPRD sebenarnya juga siap untuk membuat aturan atau perda, asalkan ada aturan yang lebih tinggi. Meskipun demikian, ia juga menyatakan siap untuk melakukan studi banding ke daerah lain, yang katanya sudah bisa memberikan izin operasional terhadap huller keliling. “Kalau memang ada daerah yang bisa mengeluarkan izin, tentunya kami juga ingin tahu seperti apa regulasinya,” ujar politisi Partai Golkar ini. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: