Diduga Ada Indikasi Lain
HARJAMUKTI- Kesalahan yang terjadi pada 402 surat keputusan pegawai negeri sipil (PNS), diduga tidak sebatas kesalahan dalam pengetikan atau proses administratif lainnya, ada indikasi lain yang patut ditelusuri. Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD Drs Cecep Suhardiman SH MH. “Kalau salah cetak, biasanya dalam jumlah yang tidak terlalu banyak. Tetapi ketika jumlahnya sudah 400, itu sangat luar biasa, maka diduga ada indikasi lain,” ucap dia, kepada Radar, Minggu (4/12). Menurut Cecep, kesalahan dalam surat keputusan tersebut bersifat sistemik. Apalagi menyangkut surat keputusan yang harus tepat dan tidak boleh ada kesalahan. Kesalahan nama sekalipun, itu sudah masuk kriteria error in object. Artinya, secara hukum surat keputusan tersebut tidak berlaku. Yang dimaksud kesalahan sistemik oleh Cecep adalah, fungsi pemeriksaan dan cek ulang yang tidak berjalan baik dalam pembuatan surat keputusan. Sebab surat menyurat tersebut pasti diawali dari pembuat konsep, juru ketik, kesekretariatan sampai pada akhirnya diparaf dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Mestinya ketika ada kesalahan bisa diketahui apabila sistem tersebut berjalan baik. “Kalau begini yang salah ya sistemik,” ujarnya. Sehingga dalam pemberian sanksinya, kata Cecep, tidak bisa diberikan hanya kepada satu pelaksana saja. Tetapi sanksi ini sifatnya menyeluruh, dari pembuat sampai pejabat yang membubuhkan paraf memiliki kesalahan dalam porsinya masing-masing. “Kalau harusnya namanya Yuda, terus jadinya Yudi, itu kan sudah tidak mengarah pada orang yang dimaksud. Menjadi tidak berlaku karena objeknya eror,” kata dia. Praktisi Hukum, Agus Prayoga SH, juga berpandangan senada. Menurutnya surat keputusan yang cacat hukum memiliki potensi merugikan orang lain. Oleh karena itu, perlu ada pengusutan secara tuntas. Apalagi jumlahnya sampai 400 buah. “Ini sesuatu yang luar biasa, jangan-jangan bukan yang pertama kali terjadi. Saya menduga ada indikasi lain dibalik salah persoalan ini,” tuturnya. Agus meminta, persoalan surat keputusan pegawai negeri sipil ini agar diungkap secara transparan, kemudian dijelaskan kepada publik seterang-terangnya. “Harus diungkap sejelas-jelasnya dan perlu ditelusuri sampai tuntas. Kemudian jelaskan kepada publik sejelas-jelasnya. Kalau salah nama Agus Prayoga jadi Agus Prayogi, itu kan sudah cacat hukum,” tegasnya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: