Musala Jadi Tempat Penyimpanan Miras
Tiga Tempat Karaoke Ditutup Paksa KUNINGAN - Aparat Satpol PP Kuningan membuktikan tajinya. Tiga kafe, atau kini diistilahkan tempat karaoke, ditutup paksa, tadi malam (1/4). Sikap tegas aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut tidak lepas dari janjinya untuk menutup tempat hiburan karaoke yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Satpol PP tidak sendirian. Puluhan aparat TNI dan Polres Kuningan, lengkap dengan provost, bergabung. Dipimpin Dandim 0615 Letkol CZI Dindin Kamaludin SIP dan Kasatpol PP Deni Hamdani MSi, mereka bergerak pukul 22.00. Pengunjung, pemandu lagu (PL) hingga karyawan Karaoke HM di Desa Bandorasa Wetan, dibuat terkejut saat aparat tiba di lokasi. Mereka diberi pengertian terkait belum dimiliknya TDUP Karaoke HM. Sehingga, operasinya harus ditutup. Para pengunjung diminta bubar. Begitu karyawan dan PL diminta untuk pulang, tidak ada sikap lain, selain pasrah. Usai seluruh pegawai, serta peralatannya dikeluarkan, bangunan HM Karaoke disegel resmi Satpol PP. Penyegelan serupa juga dilakukan di M Club Karaoke, dan Lingga House (LH). Proses penyegelan ketiga tempat karaoke tersebut berjalan tertib. Tak sebatas penyegelan tempat karaoke tak ber-TDUP, aparat gabungan juga merazia tempat karaoke lain yang sudah memiliki TDUP. Empat PL berhasil diamankan karena tidak memiliki identitas. Ratusan botol miras juga berhasil digerek dari gudang persembunyian di tempat karaoke, untuk kemudian diamankan. Yang mengejutkan, musala berkarpet hijau lengkap dengan hamparan sejadahnya di sebuah tempat karaoke, ternyata dibuat modus penyimpanan miras. Di sebuah gudang tempat karaoke, juga didapati ribuan kondom laki-laki dan kondom perempuan lengkap dengan pelumas. Alat kontrasepsi itu, masih terbungkus dalam dus. Aparat pun marah. Room-room karaoke satu per satu terus digeledah, termasuk ruang kantor, gudang, toilet hingga atap plafon tempat karaoke. “Penutupan tiga tempat karaoke sudah menjadi kesepakatan bersama dengan para pengusaha tempat karaoke. Sebelumnya, kita punya enam tempat karaoke belum punya TDUP, tapi tiga tempat karaoke proses TDUP-nya sudah terbit. Jadi, malam ini (kemarin, red), hanya tiga tempat karaoke kita tutup,” tutur Kasatpol PP, Deni Hamdani MSi di lokasi. Penutupan paksa tiga tempat karaoke juga merupakan penegakan Perda No 2 tahun 2013 tentang Usaha Kepariwisataan. Perda ini dibuat untuk menata kawasan tertib pariwisata, sekaligus untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). “Kalau ada tempat karaoke membangkang, justru tidak akan diberi izin sama sekali. Kita akan tutup total,” ancam Deni. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: