Pengurus Yayasan Jenguk Panji Gumilang

Pengurus Yayasan Jenguk Panji Gumilang

INDRAMAYU– Sejak ditahan di Lapas Klas IIB Indramayu, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ternyata baru dijenguk oleh lima orang rekannya yang merupakan pengurus yayasan. Sementara dari pihak keluarga belum terlihat datang menjenguk. Pantauan Radar di Lapas Indrmayu, Rabu (1/4), suasana terlihat sepi dan biasa saja. Hanya beberapa orang petugas yang terlihat bergantian keluar masuk pintu utama, untuk suatu keperluan. Tidak terlihat antrean ataupun kerumunan massa yang akan menjenguk Panji Gumilang. Awalnya sempat beredar informasi kalau massa dari Ponpes Al Zaytun akan me­nyambangi Lapas Indramayu, sebagai bentuk kekecewaan dan solidaritas atas penahanan Panji Gumilang. Namun hingga siang hari ternyata tidak ada aksi yang dimaksud. Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) LP Kelas IIB Indramayu, Singgih Purnawan, ada lima orang pengurus yayasan yang sudah membesuk. Dua orang datang pada hari pertama dan tiga lainnya pada hari kedua, Rabu (1/4) pagi. Mereka datang di antaranya ada yang membawa pakaian ganti Panji Gumilang. Sementara dari pihak keluarga, baik istri maupun anak-anak dan kerabat yang lain, masih belum terlihat. “Setahu saya dari pihak keluarga belum ada yang datang menjenguk. Tapi tadi pagi ada dokter yang menjenguk dan memeriksa kesehatan Panji Gumilang,” ujar Singgih. Masih menurut Singgih, kondisi kesehatan Panji Gumilang saat ini sehat-sehat saja. Panji Gumilang tinggal di sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sejumlah warga binaan lainnya. Seperti diberitakan, Panji Gumilang akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas IIB Indramayu, Selasa (31/3). Kasi Pidana Umum Kejari Indramayu, Purnama SH, membenarkan tentang hal tersebut. Dikatakan, Panji Gumilang ditahan selama 10 bulan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Panji ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu setelah kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan MA dengan nomor : 665 K/pid/2013 tertanggal 29 September 2014. Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara. Putusan MA ini sama dengan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dengan vonis 10 bulan penjara pada 31 Mei 2012. Sebelum ditahan, Panji Gumilang sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Jaksa sebagai eksekutor, langsung membawa Panji Gumilang ke Lapas Indramayu. Tim Pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu langsung menjebloskan Panji Gumilang ke Lapas Indramayu. Penahanan Panji dilakukan tanpa perlawanan. Panji Gumilang dalam putusan MA tersebut dinilai bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen yayasan pesantren Indonesia (YPI). Dia dianggap ikut serta dalam pemalsuan dokumen milik YPI. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: