Kejari Periksa Kabiro Keuangan Jabar
Gali Dasar Penunjukan DMI, Tersangka Pensiun Dini SUMBER - Pengusutan kasus dugaan korupsi program keaksaraan fungsional (KF) terus bergulir. Bahkan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 4 kali, Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat Sri Mulyono akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumber, Rabu (1/4). Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat akhirnya hadir setelah dipanggil berkali-kali baik secara langsung ataupun melalui kejati. Dalam panggilan tersebut, yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait pencairan dana bantuan Pronvisi Jawa Barat yang disalurkan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI). \"Itu kan program Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, nah kita ingin tahu, kita ingin gali, soal pencairannya, dasar menunjuk DMI untuk melaksanakan program KF dan juga MoU yang dibangun antara pemerintah dengan DMI,\" tuturnya, kemarin (1/4). Dedie pun menyayangkan Kabiro Keuangan Provinsi Jawa Barat yang baru bisa hadir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Karena, pemanggilan yang dilakukan bertujuan baik untuk membantu mengusut kasus dugaan korupsi. \"Kalaupun nanti sudah inkracht, uang yang berhasil kita sita sebesar kurang lebih Rp600 juta itu akan kita kembalikan pada pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Keuangan dan masuk ke kas daerah,\" tuturnya. Sementara Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat, Sri Mulyono membantah jika dirinya tidak memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Sumber sebanyak 4 kali. Karena undangan untuk pemeriksaan baru diterimanya. \"Enggak benar, karena surat undangannya baru saya terima,\" ujarnya. Sementara ketiga tersangka yakni ZN, KS dan GM sempat tercatat sebagai pegawai Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Bahkan ZN tercatat sebagai Kasie Pembinaan Masyarakat (Binmas) di Kemenag Kabupaten Cirebon. Dan KS serta GM merupakan staf dari ZN. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka tersebut akhirnya mengajukan pensiun dini. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kemenag H Masykur mengatakan, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pegawainya itu menghadap dirinya. Mereka meminta saran dan masukan. Akhirnya setelah itu, mereka pun mengajukan pensiun dini. Namun pengajuan pensiun dini yang dilakukan GM tidak disetujui Kanwil Jawa Barat. Mengingat yang bersangkutan belum bekerja selama 10 tahun di Kantor Kemenag. Posisi ZN sendiri, kata Masykur, sudah diisi pejabat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. \"Sejak Januari yang bersangkutan sudah nonaktif dan persoalan ini tidak ada kaitannya dengan kemenag,\" tuturnya. Dikatakannya, ketiga tersangka, memang sempat menjadi pegawai kemenag. Namun ketika terlibat dalam bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Masjid Indoensia, ketiga tersangka itu berkapasitas sebagai pengurus DMI, bukan pegawai kemenag. \"Jadi tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Karena DMI dan Kemenag merupakan dua institusi yang berbeda,\" tukasnya. Terpisah, Ketua DMI Kabupaten Cirebon, KH Muntaqobul Fuad MA mengatakan, sedikit banyaknya berpengaruh terhadap citra dan kelangsungan lembaga yang dipimpinnya. Banyak pihak yang menghubungi guna mengonfirmasikan kebenaran penangkapan 4 tersangka, sekaligus menanyakan status dirinya dalam kasus ini. Namun, hal tersebut ia tepis. Karena dari empat orang tersangka, hanya 1 orang pengurus DMI Kabupaten Cirebon. “Itu pun hanya menjabat sebagai wakil bendahara,” tuturnya. Sebagai ketua DMI, pihaknya berharap proses hukum yang tengah berjalan secara proporsional dan profesional. Kemudian bisa mempertimbangkan berbagai aspek. “Kita serahkan pada proses hukum ini kepada mekanisme yang berlaku,” ucapnya. Untuk bantuan hukum, DMI menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing personal. Mengingat yang terlibat di dalam kasus ini tidak semua pengurus DMI Kabupaten Cirebon. “Mungkin dari DMI Provinsi Jawa Barat memberikan fasilitasi bantuan hukum,” ungkapnya. (kmg/jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: