ADD Belum Bisa Dicairkan

ADD Belum Bisa Dicairkan

Masuk April, Rumusan Perbup Masih Disusun SUMBER – Tampaknya para kuwu harus bersabar menung­gu pencairan alokasi dana desa (ADD) yang dijamin Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda No. 3 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD. Karena sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Cirebon masih berjibaku menyusun rumu­san peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk pelaksana dari aturan tersebut. Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Cirebon Drs H Memet Surahmat, saat ini pihaknya secara round down melakukan pembahasan dengan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cirebon yang dikomandoi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, tentang pembentukan perbup. “Ada 10 perbup yang sedang dibahas sebagai aturan pelaksana dari Perda No 3 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD,” tuturnya kepada Radar, Senin (6/4). Termasuk perbup yang mengatur tentang pelaksana penyaluran ADD ke setiap desa. Apalagi saat ini untuk nominal yang akan diterima setiap desa masih fluktuatif, sehingga belum bisa ditindaklanjuti. “Kita masih melakukan penyesuaian-penyesuaian agar postur APBD kita bisa balance,” katanya. Memet mengakui banyak kuwu yang mempertanyakan soal ADD, karena sudah memasuki bulan April. Namun sesuai pesan bupati Cirebon, agar seluruh mekanisme pelaksanaan pemerintahan harus sesuai aturan. Maka para kuwu harus menunggu aturan pelaksanaannya disahkan. “Saya minta semuanya sabar, kita tengah bekerja untuk merampungkan seluruh aturan mainnya,” ucapnya. Sementara Asisten Pemerin­tahan dan Kesejahte­raan Rakyat Drs H Rahmat Sutrisno MSi menam­bah­kan, untuk Perbup tentang ADD diupayakan untuk segera dirampungkan. Mengingat anggarannya sangat dinantikan desa-desa demi terlaksananya pembangunan. “Kita usahakan untuk kebut, semoga dalam waktu dekat bisa disahkan,” imbuhnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: