Nasib RUU Pemekaran Tak Jelas
Komisi II DPR Minta Penjelasan Kemendagri dan Kemenkeu JAKARTA - Nasib 87 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru makin tidak jelas. Alasan molornya pembahasan pun terus berubah-ubah. Terbaru, Komisi II DPR berdalih masih harus menunggu pihak kemendagri menyelesaikan grand disign penataan daerah, yang memberikan gambaran berapa daerah yang layak dimekarkan. “Di undang-undang pemda yang baru, pemerintah harus membuat dulu grand disign penataan daerah. Itu yang kita tunggu,” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman kepada JPNN (Radar Cirebon Grup) di Jakarta, kemarin. Diketahui, RUU pemekaran yang hampir final dibahas DPR periode 2009-2014 ada dua paket, yakni paket 65 RUU dan paket 22 RUU. Rambe menjelaskan, hingga kemarin belum ada rapat khusus membahas RUU dimaksud bersama kemendagri. Politikus senior Partai Golkar asal Sumut itu mengatakan, Komisi II DPR sebenarnya ingin agar segera ada kejelasan nasib 87 RUU pemekaran itu. “Kita ingin cepat rapat dengan kemendagri, mau tanya sebenarnya maunya pemerintah itu bagaimana. Kalau maunya masyaraka begini. Itu ingin kami sampaikan,” ujar Rambe. Maunya masyarakat yang menginginkan pembentukan daerah otonom baru itu, lanjut Rambe, 87 RUU itu segera disahkan. Komisi II DPR, lanjutnya lagi, punya kewajiban memperjuangan aspirasi masyarakat itu. “Kita dorong agar yang Ampresnya sudah keluar, ya disahkan dulu. Tapi membuat UU itu kan DPR bersama pemerintah. Tapi pemerintah, dalam hal ini kemendagri, minta Komisi II jangan buru-buru,” ulasnya. Terakhir, pihak kemendagri punya alasan akan menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dulu menyikapi masalah ini. “Kemendagri katanya mau musrenbang dulu. Jadi memang secara resmi belum dibahas lagi (87 RUU pemekaran itu, red),” pungkasnya. Sebelumnya, alasan molornya pembahasan RUU pemekaran karena menunggu kelarnya revisi UU pilkada dan UU pemda. Namun, begitu UU pemda yang anyar sudah disahkan, ada alasan baru yakni masih diperlukan kepastian kesiapan anggaran untuk pendanaan awal sejumlah daerah yang dimekarkan dan berdiri menjadi daerah otonom baru. “Kita akan bicarakan dulu dengan kemendagri dan kemenkeu terkait anggarannya. Kalau disahkan tapi anggaran tak ada, bagaimana?” ujar Rambe kepada JPNN, 26 Februari 2015. Rambe juga pernah mengatakan, dari 65 RUU itu, sebenarnya ada 25 RUU yang masuk prolegnas, sehingga masuk skala prioritas. “Hanya saja belum pasti, 25 itu yang mana saja. Juga belum pasti karena aturan baru, harus melalui daerah persiapan dulu, tidak langsung menjadi daerah otonom. Nah, yang seperti ini nanti harus dibicarakan dulu dengan kemendagri,” ulasnya. (sam/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: