Kuwu Desak Pencairan ADD

Kuwu Desak Pencairan ADD

Kemenkum HAM Ingatkan Penggunaan Anggaran Alokasi Desa SUMBER – Sejumlah kuwu mendesak pemerintah daerah untuk segera meralisasikan peruntukan alokasi dana desa (ADD). Karena memasuki bulan April, kebutuhan pembangunan desa selama ini sudah sangat mendesak. Kuwu Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, Heriyanto SE mengatakan, desanya sudah sangat membutuhkan ADD. Sebab, segala aspek pembangunan di desa bertumpu pada dana tersebut. Mulai dari pembangunan fisik, ekonomi, sosial sampai dengan honorarium seluruh elemen di pemerintahan desa. “Kami benar-benar membutuhkan dana ADD,” katanya saat bertemu di acara Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dimotori Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon di ruangan Nyimas Gandasari, kemarin (7/4). Bahkan menurut Heri, sejumlah syarat administrasi pencairan ADD sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon. Seperti anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang di dalamnya tercantum sejumlah program kerja pembangunan selama satu tahun. “Sesuai dengan instruksi undang-undang, kita sudah buat APBDes-nya,” ujarnya. Anggaran yang paling ditunggu dari ADD adalah honorarium perangkat desa. Sebab, honorarium menjadi kebutuhan pokok bagi para perangkat desa agar bisa melangsungkan hidupnya. Apalagi, mereka sudah empat bulan tidak menerima honorarium. Sehingga untuk sementara kuwu harus mengeluarkan dana talangan untuk memberikan hak para perangkat desa. Ditambah lagi, pasca Pabrik Gula Karangsuwung tutup, bengkok sulit untuk dilelang. “Kita ingin pelayanan kepada masyarakat optimal. Tapi di sisi lain, para perangkat desa belum bisa berbuat maksimal, karena keterbatasan anggaran operasional,” ucapnya. Heri menyebutkan, setiap tahun desa bisa menikmati ADD di bulan April. Namun, harapan desa tidak seperti tahun ini. Sebab tahun sebelumnya beberapa aspek pembangunan ditunjang program lain, sehingga ada yang bisa dilaksanakan pada awal tahun. “Tahun ini semua diserahkan ke ADD, jadi harus menunggu ADD cair,” ungkapnya. Hal yang sama juga dikatakan Kuwu Karanganyar, Kecamatan Panguragan, Moh Yakub. Menurutnya, belum bisa dicairkannya ADD karena rumusan peraturan bupati masih dibahas, menghambat proses pelaksanaan pemerintahan di desa. Sejumlah program harus ditunda lantaran dukungan anggaran belum ada. “Tentu saja, ada kevakuman di desa. Tapi untuk pelayanan dasar, tetap bisa dilayani,” katanya. Apalagi untuk skala desa, dukungan anggaran itu harus selalu ada. Sebab, pemerintah desa merupakan acuan utama masyarakat. “Orang sakit, pasti larinya ke desa, sawah puso larinya ke desa. Bahkan, ada masyarakat yang mencari pinjaman utang, larinya ke desa,” terangnya. Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat DR Abdulah Anwar SH MH mengimbau, kuwu harus mengetahui betul makna yang terkandung dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terlebih mengenai penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBD kabupaten/kota maupun APBN. Pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus hati-hati. “Kita tahu, selama ini desa tidak begitu banyak mengelola uang. Dengan uang yang banyak ini, justru perlu pemahaman mengenai pertanggungjawabannya,” tuturnya. Hal yang sama juga disampaikan Suparman. Menurut kasi Penhum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini, sosialisasi desa/kelurahan sadar hukum sebagai dasar informasi para kuwu yang akan menerima dana desa, mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya. “Ketika kita sudah sosialisasi, kita tidak ingin ada penyimpangan,” imbuhnya. Menurutnya, jika ada hal-hal yang tidak dipahami oleh kuwu mengenai petunjuk teknis dan pelaksana mengenai implementasi dana desa. Lakukan konsultasi dengan lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberikan pendampingan. Sehingga, apa yang dilakukan kuwu tidak melenceng. Kalaupun ada persoalan di lapangan, segera diselesaikan dan dilaporkan. “Jangan sampai berlarut-larut yang bisa merugikan kuwu sendiri. Jika ingin melakukan konsultasi hukum, kejaksaan di seluruh Jawa Barat sangat membuka lebar pintunya,” tegasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: