Massa Indramayu Anggap Mendagri Pro Pemabuk

Massa Indramayu Anggap Mendagri Pro Pemabuk

\"\"INDRAMAYU – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam massa lintas agama, melakukan aksi dalam upaya  mempertahankan Perda No 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol yang  oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dicabut. Pasalnya,  surat  Mendagri Gamawan Fauzi yang tertuang dalam nomor: 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011 yang memerintahkan bupati Indramayu segera mencabut Perda Nomor 15 Tahun 2006, dianggap telah melukai masyarakat Indramayu. Ribuan massa tersebut mendatangi gedung DPRD dan Pendopo Indramayu, sebagai bentuk dukungan agar Perda tersebut dipertahankan. Dengan aksi tersebut, massa  membawa surat pernyataan yang diserahkan kepada pihak eksekutif dan legislatif agar disampikan kepada Mendagri yang isinya pernyataan bersama untuk menolak penghapusan Perda dan akan mempertahankannya sampai mati. Seperti yang disampaikan salah satu massa aksi, Kodim Abdullah bahwa, surat yang dilayangkan Mendagri agar Pemkab mencabut Perda tentang pelarang mihol itu, patut dipertanyakan inte­gritasnya. Pasalnya, jelas-jelas Perda pelarangan mihol yang dite­rap­kan di Kota Mangga ini besar manfaatnya bagi masyarakat. “Itu sama saja melegalkan suatu perbuatan yang dilarang agama. Kami akan mempertahankan Perda tersebut hingga titik darah penghabisan. Jika Mendagri tetap ngotot, maka kami anggap dia telah melecehkan hukum agama Islam yang jelas-jelas miras itu haram hukumnya,” koar Kodim. Bahkan, massa yang turun ke jalan dengan aksi damai yang dijaga ratusan aparat kepolisian tersebut menganggap, jika Gamawan Fauzi telah berpihak kepada para pemabuk. Bahkan, Kodim juga memaparkan selama adanya Perda pelarangan Mihol di Indramayu ini, kondusivitas selalu terjaga. Tidak ada lagi tawuran, kerusahan dan lainnya yang bersumber dari mabuk. “Kami menganggap mihol adalah biang keladi kerusuhan. Maka, jika Mendagri bersikukuh untuk mencabutnya, sama saja dia telah melegalkan kerusuhan di negara Indonesia ini,” kecam Kodim. Massa yang bertahan di gedung DPRD langsung ditemui Ketua DPRD, Drs H Abdul Rozak Muslim Msi yang didampingi perwakilan seluruh fraksi. Di hadapan ribuan massa tersebut, pihaknya memastikan bahwa akan mendukung Perda No 16 tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkhol tetap dipertahankan di Indramayu, dan menolak keras apa yang diminta Mendagri. “Aksi yang membawa aspirasi ini tepat disampaikan kepada wakil rakyat, dan kami berjanji segera menyampaikan aspirasi ke tingkat pusat. Sebab, kami pun tidak ada satu wakil rakyat di gedung dewan ini yang setuju jika Perda tersebut dihilangkan. Karena Perda tersebut telah membawa dampak yang sangat positif bagi Indramayu,” ucap Rozak. Rozak pun menambahkan, Perda tersebut merupakan produk legislatif dan eksekutif, maka sebagai wakil rakyat sudah seharusnya mengambil sikap. “Perda miras sudah menjadi bagian masyarakat Indramayu dalam memerangi kemungkaran dan kemaksiatan. Karena segala bentuk tindak kejahatan akan mudah terpicu dilakukan pelakunya setelah mengonsumsi miras,” jelas dia. Usai mendapatkan kejelasan dari pihak DPRD, ribuan massa kemudian bertolak menuju pendopo. Dimana, dalam orasinya, massa sepakat jika Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah segera membalas surat Mendagri tersebut. Di Pendopo, ribuan massa ditemui Wakil Bupati Indramayu, Drs H Supendi Msi. Dalam pernyataannya, Supendi dengan tegas menyatakan jika Pemkab akan mempertahankan Perda pelarangan miras tersebut, yang sejalan dengan aspirasi dan keinginan masyarakat Indramayu. “Kami tetap konsisten pertahankan perda miras. Kami pun tidak akan mengusulkan perubahan kepada DPRD Indra­mayu,” tegas Supendi. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: