Dewan Akui Layanan Lambat

Dewan Akui Layanan Lambat

Akan Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Rapat LKPj SUMBER - Para wakil rakyat mengakui jika pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon bermasalah. Karena mereka kerap kali mendapatkan keluhan atas lambat dan semerawutnya pelayanan di disdukcapil dari konstituennya. Anggota komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Aidin Tamim menjelaskan, dirinya memang kerap mendapatkan keluhan dari konstituen mengenai lambatnya pelayanan yang diberikan disdikcapil pada masyarakat. “Kalau pelayanan tidak maksimal memang sering dikeluhkan. Banyak yang bilang kalau pelayanannya itu lambat dan ruwet,” tuturnya, kemarin (10/4). Mengenai keluhan pelayanan yang jadi transaksional agar bisa mendapatkan ‘jalur cepat’, Aidin mengaku belum mendapat laporan secara langsung dari konstituen ataupun warga. Namun saat ini DPRD sedang menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sehingga keluhan itu menjadi catatan bagi wakil rakyat dalam penyusunan LKPj untuk nantinya menegur disdukcapil. “Ini saya baru tahu di media saja. Dan kami di Komisi 1 ataupun pansus 1 akan mencoba mendalami tentang hal ini. Akan kita coba bahas nanti dalam rapat,” ujar pria yang juga menjadi Sekretaris Pansus 1 DPRD Kabupaten Cirebon. Jika memang ada masyarakat yang dimintai sejumlah biaya oleh oknum, Aidin pun meminta agar menolak permintaan itu. Mengingat, pelayanan kependudukan gratis dan hak setiap warga negara. Aidin pun meminta warga untuk melaporkan hal ini pada lembaga DPRD, sehingga pihaknya bisa segera mengambil tindakan pada instansi terkait. “Kalau memang ada oknum yang seperti menjadi makelar, minta biaya agar ada jalur cepat, jangan mau. Catat namanya dan laporkan ke saya biar nanti saya laporkan langsung ke dinasnya,” tuturnya. Aidin pun menyayangkan jika aktivitas transaksional dalam layanan kependudukan benar-benar terjadi. Di samping menjadi rapor merah bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon, hal ini juga sangat merugikan masyarakat. “Karena seharusnya pelayanan itu sama. Kalaupun memang lambat, karena memang kurang persyaratan. Bukan karena yang lain,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, masyarkat mengeluhkan akan adanya ‘jalur cepat’ dan ‘jalur lambat’ dalam pelayanan Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Masyarakat harus membayar sejumlah uang pada oknum agar layanan kependudukan bisa ditangani dengan cepat. Jika tidak, masyarakat harus lama mengantre. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: