Hamili Gadis, Pria Beristri Ditangkap Polisi

Hamili Gadis, Pria Beristri Ditangkap Polisi

INDRAMAYU– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, mengamankan Pan alias Wawan (23) warga Desa Tempel Wetan, Kecamatan Lelea, karena teah menghamili seorang gadis tetangga desanya. Tesangka yang telah beistri tesebut, dilaporkan oleh orang tua korban, lantaran tidak mau bertanggungjawab dan menikahi korban. Gadis yang usianya masih 15 tahun itu, sebut saja Mawar, kini hamil tiga bulan. Oleh tersangka korban digagahi berulang–ulang kali sejak Desember 2014 lalu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar, kasus pencabulan tersebut bermula dari perkenalan keduanya disebuah pasar malam setahun lalu. Berawal dari perkenalan itu, keduanya membangun komunikasi hingga berlanjut ke hubungan yang lebih dekat. Tersangka kerap ke rumah korban dan mengajaknya jalan–jalan. Sekitar Desember 2014, tersangka mengajak korban ke rumahnya yang sedang sepi. Tersangka merayu korban untuk berhubungan badan. Ajakan tersebut sempat ditolak korban. Namun, karena tersangka terus merayu, ditambah menjanjikan sesuatu, korban akhirnya luluh. Tak hanya sekali, tersangka kembali mencabuli korban. Aksi tersebut dilakukannya hingga 20 kali, hingga kemudian korban hamil. Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah orang tua korban curiga  melihat perbedaan tubuh anaknya itu. Ketika diinterogasi, Mawar akhirnya mengakui bahwa dirinya hamil. Bayi yang dikandungnya itu buah dari hubungannya dengan tersangka. Mendengar pengakuan anaknya itu, karuan saja membuat kedua orang tua Mawar kaget. Saat itu juga mendatangi tersangka untuk dimintai pertaggng jawabannya, karena meng­hamili anaknya. Na­mun permintaan ditolak ter­sangka. Tersangka berlasan, bahwa janin yang ada dalam kandungan Mawar, bukan hasil perbuatannya. Mendengar perkataan itu, membuat orang tua Mawar geram, kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit IV (Unit PPA) Aiptu Hj S Dwi Hartati, membenarkan kasus tersebut. Dikatakannya, tersangka kini diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan petugas. “Orang tua korban melaporkan kekami, karena anaknya dicabuli oleh tersangka. Kami kemudian menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres. Dar hasil pemeriksaan,  tersangka mengakui perbuatannya itu. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan  dijerat Pasal 81 Ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Wisnu, kepada  wartawan, Sabtu (11/4). (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: