BKN Tolak Ijazah Kelas Jauh
Nasib PNS yang Mengajukan Kenaikan Pangkat Terkatung-katung KUNINGAN - PNS yang mengajukan penyesuaian ijazah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kenaikan pangkat, terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, ajuan ijazah mereka ditolak oleh pihak BKN karena diduga ijazah kelas jauh. BKN menolak karena berdasarkan Surat Ederaan Direktorat Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor 595/D5.1/2007 yang menyebutkan, terhitung sejak 27 Februari 2007 telah melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu. Dan juga telah menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. “Iya, banyak yang ditolak. Kami saat ini tengah berusaha untuk memperjuangkan agar mereka bisa diterima atau mendapatkan kebijakan lain. Soalya, PNS yang mengajukan sudah keluar biaya dan tenaga. Jadi kalau ditolak, kasihan mereka,” ucap Kepala BKD Kuningan, Drs Uca Somantri melalui Kabid Mutasi, Tono Sumartono kepada Radar, Minggu (12/4). Menurut Tono, pihaknya sudah melayangkan surat ke BKN. Namun tetap ditolak. Meski begitu, pihaknya akan kembali menemui pihak terkait agar permasalahan ini bisa mendapat solusi terbaik. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi PNS agar dalam kuliah di perguruan tinggi, harus jelas statusnya. Apalagi, saat ini di Kuningan atau Cirebon, banyak perguruan tinggi kelas jauh. Dengan mencari tempat kuliah yang legalitasnya jelas, kata dia, akan memudahkan PNS ketika mengajukan penyesuaian. Soalnya, penyesuaian kepangkatan sendiri merupakan hak setiap PNS. “Ini berlaku di seluruh Indonesia. Mengenai PNS yang ijazahnya ditolak, terpaksa harus bersabar. Yang pasti, BKD akan terus memperjuangkannya,” sebut Tono. Terpisah, Kabid Diklat, Hustiadi menambahkan, aturan penolakan ijazah tersebut sebenarnya sudah lama. Namun baru diterapkan beberapa tahun ini. Pihaknya juga masih gamang dengan aturan ini. “Sebenarnya, pengadaan program kuliah kelas jauh diperbolehkan selama ada izinnya. Mungkin yang ditolak itu tidak ada izinnya,” jelasnya. Mengenai hal ini, kata dia, pihak BKD tidak tinggal diam. Justru akan terus meminta kejelasan dari BKN. “Mungkin masih banyak yang mengabaikan larangan tersebut karena berbentuk surat edaran yang tidak dibarengin dengan kekuatan hukum, seperti adanya keputusan menteri (kepmen) atau aturan lainnya,” sebut pria yang dipanggil Uus itu. Sekadar informasi, pemerintah akan menertibkan perkuliahan Sabtu-Minggu dan kelas jauh (bukan jarak jauh seperti yang diselenggarakan Universitas Terbuka). Pemerintah juga tidak akan mengakui lulusan kuliah sistem ini. Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Dikti menegaskan, perkuliahan kelas jauh dalam bentuk apa pun dilarang pelaksanaannya. Soalnya, sistem ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60/1999. Untuk itu, Direktorat Kelembagaan Dirjen Dikti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 595/D5.1/2007 yang menyebutkan bahwa terhitung sejak 27 Februari 2007 telah melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu dan telah menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir penyetaraan bagi PNS, TNI, dan Polri. Disamping bertentangan dengan aturan yang ada, mutu perkuliahan di kelas jauh dipertanyakan. Pihak Dirjen Dikti Depdiknas juga akan mengambil langkah-langkah penertiban terhadap lembaga yang menyelenggarakan perkuliahan sejenis, demi menjaga mutu lulusan perguruan tinggi. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: