Denda Rp2 M untuk Logo Halal Ilegal
KUNINGAN – MUI Kuningan melakukan warning kepada pelaku usaha yang mencantumkan kata halal dalam produknya tanpa izin. Pemerintah akan menindak secara tegas, yakni berupa denda Rp2 miliar dan kurungan selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Adanya aturan tegas ini, untuk melindungi konsumen agar mereka benar-benar mendapatkan produk yang halal secara legal. “Ini demi melindungi warga dari makanan yang benar-benar halal. Makanya pemerintah meluncurkan undang-undang tersebut. Dengan denda dan kurungan, tentu akan membuat pelaku usaha jera dan mereka melakukan mekanisme yang benar sesuai dengan aturan,” ucap Ketua Bidang Ekonomi MUI dan Koordinator Halal LPPOM MUI Jabar, Drs H Mustopa Djamaludin MSi pada acara kegiatan Penataan Legal Formal produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Gedung PGRI, kemarin (14/4). Menurut dia, dengan adanya undang-udang baru tersebut, maka MUI setiap daerah harus terus bergerak agar label halal ilegal tidak terjadi. Pihak pemerintah pun menugaskan Disperindag sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas mengawasi setiap pelaku usaha yang melanggar. “Pokoknya sekarang, jangan berani macam-macam kalau tidak kena sanksi pidana dan perdata,” ucap mantan Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Jabar itu. Jawa Barat sendiri, lanjut dia, sudah masuk kategori provinsi halal. Dan kini Kuningan pun akan mengikutinya. “Keuntungan produk sudah bersertifikat halal adalah bisa bersaing di pasar Internasional,” sebutnya. Dikatakan dia, mengenai anggapan mengajukan sertifikat halal bagi pelaku usaha itu mahal, adalah tidak benar. MUI akan membantu pelaku usaha untuk memeroleh sertifikat halal selama itu memenuhi standar yang sudah ditentukan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kuningan, Ir H Dodi Nurohmatudin MP yang didampingi Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, Farid Rubana menyebutkan, kegiatan penataan legal formal produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) bertujuan memfasilitasi kegiatan SPP-IRT untuk menunjang peningkatan kualitas produk dan makanan UMKM. Kemudian, memberikan kepastian kehalalan/sertifikat halal terhadap produk pangan. “Kami mengharapkan, setelah kegiatan ini berakhir, para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, khususnya dalam legalitas suatu produk sehingga bisa meningkatkan kualitas produknya,” jelas dia. Adapun peserta dalam kegiatan penataan legal formal produk UMKM terdiri dari 40 orang SPP-IRT dari 19 kecamatan dan 40 orang sertifikat halal dari 14 kecamatan. Adapun sertifikasi halal dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 april 2015. Kuningan sendiri, lanjut dia, kini menuju kabupaten halal karena dari target 650 yang memiliki produk halal, baru ada 400 produk hal. Dengan begitu, tinggal 250 produk lagi yang belum bersertifikat halal. “Pelatihan bagi 40 pelaku usaha ini merupakan bantuan dari pemerintah. Bagi yang belum bisa mengajukan, silahkan mengikuti prosedur. Biayanya pun murah kok,” jelasnya. Dari pantauan Radar, ke-40 peserta yang mengikuti pelatihan tampak semangat. Pemateri sendiri, selain Mustopa, juga ada dari Direktur LPPOM MUI Jabar, Prof Dr H O Suprijana MSc. Selebihnya dari Dinas Koperasi UMKM Kuningan. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: