BPPT Ancam Kepala Desa Penerbit SKAU Kayu Ilegal

BPPT Ancam Kepala Desa Penerbit SKAU Kayu Ilegal

KUNINGAN - Usaha panglong atau industri hasil hutan kayu di Kabupaten Kuningan kian menjamur. Ternyata, banyak dari usaha pengolahan kayu bulat atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi hingga barang jadi tersebut, tidak berizin. Ini dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Perlindungan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Aca Supirta MP dalam Sosialisasi Perizinan Tahap II, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kuningan se-eks Kawedanan Luragung di Balai Desa Luragung Landeuh, Rabu (15/4). Kawedanan tersebut meliputi Kecamatan Luragung, Lebakwangi, Maleber, Karangkancana, Ciwaru, Cibeurem dan Cibingbin. Tidak seperti sosialisasi tahap I di eks Kawedanan Cilimus, sosialisasi tahap II ini dihadiri lengkap oleh tujuh camat dan para perangkat desa. Sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris BPPT, HM Budi Alimudin MSi dan Kabid Pelayanan, Didit Adi Rachmat MSi. Aca menyebut, ada dua jenis perizinan yang pengawasan dan pembinaannya dilakukan Dishutbun. Yaitu penebangan, pengangkutan, peredaran hasil hutan dari hutan rakyat dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau panglong. Ditegaskan, pasca terbitnya Permenhut Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Asal Hutan Rakyat, semua penebangan kayu dari hutan rakyat tidak perlu Surat Izin Penebangan (SIP) dari instansi kehutanan. “Prosedurnya cukup melaporkan kepada kepala desa untuk diterbitkan dokuman angkutannya berupa SKAU. Ini berlaku untuk kayu jenis kayu jati, mahoni, pinus dan sonokeling,” jelas pria asal Desa Bayuning ini. Sedangkan pengangkutan untuk kayu bulat albasia dan campuran jika akan dijual harus menggunakan nota angkutan. Nota diterbitkan oleh pemilik kayu. “Tapi jika pengangkutan kayu bulat untuk dipakai sendiri atau fasilitas umum, bisa menggunakan nota angkutan penggunaan sendiri,” imbuhnya. Aca berkomitmen untuk mem­bina dan mengawasi per­edaran hasil hutan. Jika kepala desa tidak melak­sanakan pelaporan, maka SK pengangkatannya sebagai penerbit SKAU dicabut. Jika kepala desa menerbitkan kayu hasil penebangan ilegal, atau pencurian kayu dari perhutani, kepala desa tersebut akan dikenakan sanksi pidana. “Jadi kepala desa jangan main-main,” ancam Aca. Aca pun mengingatkan agar pengusaha panglong tidak memindahtangankan izin ke pihak lain tanpa persetujuan pemberi izin. Pun dilarang memperluas usaha industri tanpa izin, atau memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin. Dia juga melarang pengusaha menadah, menampung atau mengolah bahan baku hasil hutan dari hasil penebangan kayu ilegal. “Jangan juga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, atau kegiatannya melampaui batas baku mutu lingkungan,” imbuh dia. Untuk ketertiban, tahun 2015 Dishutbun akan melakukan pendataan semua usaha panglong. Mereka akan diarahkan untuk membuat perizinan sesuai aturan. Sebab, banyak usaha panglong belum berizin. Usaha panglong pun akan diberi pembinaan rutin, termasuk pelatihan penerbitan SKAU bagi aparat desa. “Kalau panglong tidak mau mengurus perizinan, kami akan mengambil tindakan sangsi,” tegasnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: