Sanksi Kepegawaian Tunggu Kejaksaan
Masih Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah SUMBER - Pemerintah Kabupaten Cirebon belum bisa memberikan sanksi kepegawaian terhadap PNS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemutakhiran database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil), SW. Mengingat, SW masih baru sebatas ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Kasubid Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, pemerintah belum bisa memberikan sanksi kepegawaian. “Karena memang ada asas praduga tak bersalah. Sehingga kita tidak bisa langsung melakukan langkah-langkah administrasi kepegawaian,” tuturnya, Kamis (16/4). Sanksi kepegawaian, jelas Sri, baru bisa dilakukan ketika sudah dilakukan penahanan. Ketika sudah ada penahanan oleh pihak kejaksaan ataupun kepolisian, maka akan dilakukan pemberhentian sementara pada PNS tersebut. Jika dalam perkara kemungkinan terbukti bersalah, maka PNS tersebut akan mendapatkan pemotongan gaji sebesar 50 persen. Jika kemungkinannya tidak bersalah, maka pemotongan gaji hanya sebesar 25 persen. Ketentuan ini, kata Sri, tidak hanya berlaku pada SW yang kini merupakan staf di salah satu RS milik pemerintah. Hal ini juga berlaku pada Koestedja yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Arjawinangun. “Yang jelas untuk saat ini baik SW ataupun Koestedja belum kita proses karena masih berstatus tersangka dan tidak ditahan. Kita masih gunakan asas praduga tak bersalah,” bebernya. Sri pun mengaku kerap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait persoalan yang membelit PNS di lingkungan Kabupaten Cirebon. “Kalau sampai nanti dilakukan penahanan, kita akan minta salinan penahanan untuk dijadikan dasar pemberhentian sementara,” sambungnya. Hingga saat ini, baik SW atau Koestedja masih aktif menjalani aktivitasnya sebagai PNS. Keduanya masih menjalankan tugas kepegawaiannya dengan baik. Sri pun berharap, persoalan ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh PNS untuk bekerja sesuai dengan koridor yang ada. “Kepada seluruh PNS saya minta agar berhati-hati dalam bertindak, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran kepegawaian,” tukasnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Uus Haryadi mengatakan, hingga saat ini baik SW ataupun Koestedja yang tersandung kasus hukum belum mengajukan permohonan pendampingan. Uus pun mengakui, belum ada PNS yang melakukan konsultasi kepada Bagian Hukum mengenai persoalan hukum yang salam ini dibidik kejaksaan dan kepolisian. Jika dibutuhkan, Uus mengaku Bagian Hukum siap untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan. “Kita sampai saat ini belum ada permohonan. Dan kalaupun ada kita siap melakukan pendampingan. Tapi hanya sebatas pendampingan saja, karena untuk menjadi kuasa hukum kita tidak bisa,” tuturnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: