Administrasi Pemkot Kedodoran
Desak Pemkot Lakukan Pembinaan SDM KEJAKSAN – Carut-marutnya sistem administrasi kepegawaian di lingkungan BK-Diklat Kota Cirebon, terus meraup sorotan tajam publik. Tidak sedikit yang menilai pemkot sudah kedodoran membenahi administrasinya. Pemerhati pemerintahan, Agung Supirno SH menganggap, fakta yang muncul saat ini adalah fenomena manajemen yang kedodoran di internal pemkot Cirebon. Ini terbukti dengan munculnya kesalahan ketik SK CPNS secara masal di lingkungan pemkot. Padahal jika memang ada kesalahan, mungkin hanya satu atau dua SK. Tetapi yang terjadi ini, jumlahnya hingga di atas 400 SK CPNS. Sangat luar biasa. Agung mengatakan, apalagi kasus ini baru mencuat sekarang setelah seorang PNS meminta perbaikan administrasi. Namun rupanya mengagetkan, karena ternyata tiba-tiba kesalahannya masal, dengan banyaknya SK salah ketik. Bayangkan jika tidak ada yang melaporkan. Maka SK mereka akan cacat hukum. Karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya. “Persoalan ini harus segera diselesaikan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya, Kamis (8/12). Alumni Unswagati ini bahkan tidak bisa membayangkan, bila kesalahan ini juga terjadi pada APBD Kota Cirebon. Dengan kesalahan pada angka-angka dari setiap mata anggaran, karena akibatnya bisa fatal. Sehingga bukan tidak mungkin terjadi kerugian keuangan negara. Dirinya menyarankan ada perbaikan atau pembinaan SDM di internal pemkot Cirebon. Jika memungkinkan ada sanksi yang diberikan kepada dinas terkait, supaya ke depannya bisa lebih berhati-hati. Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH menilai, kesalahan pada 402 SK PNS tidak sebatas kesalahan dalam pengetikan atau proses administratif lainnya. Ada indikasi lain yang patut ditelusuri. Kalaupun salah cetak, biasanya dalam jumlah yang tidak terlalu banyak. Tetapi ketika jumlahnya sudah 400, itu sangat luar biasa, maka diduga ada indikasi lain. Menurut Cecep, kesalahan dalam surat keputusan tersebut bersifat sistemik. Apalagi menyangkut surat keputusan yang harus tepat dan tidak boleh ada kesalahan. Kesalahan nama sekalipun, itu sudah masuk kriteria error in object. Artinya secara hukum, surat keputusan tersebut tidak berlaku. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: