Masa Jabatan Kades Terancam Dipangkas

Masa Jabatan Kades Terancam Dipangkas

MAJALENGKA – Para kepala Desa yang jabatannya habis di semester kedua tahun 2015 merasa resah, lantaran hak konstitusi mereka terancam dirampas dengan rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Sekaligus wacana jika sisa akhir masa jabatan (AMJ) mereka akan dipangkas atau dipercepat. Sekretaris persatuan rakyat desa (Parade) Nusantara Drs Deden Hamdani menjelaskan, pihaknya mendapat keluhan dari beberapa kepala desa anggota Parade Nusantara, bahwa kades yang AMJ baru berakhir di semester kedua tahun 2015 bakal dipercepat. Seiring rencana Pilkades serentak yang dijadwalkan 13 Juni mendatang. Saat ini para camat telah menginstruksikan pembentukan panitia Pilkades serentak kepada desa-desa yang sudah dijabat Plt, termasuk Desa-desa yang kades definitnya baru akan berakhir masa jabatannya di semester kedua 2015. Namun saat menyampaikan arahan, pihak kecamatan belum bisa memastikan apakah kades yang AMJ berakhir di semester dua 2015 akan tetap berlaku sesuai SK pengangkatan terhitung mulai tanggal (TMT) sebelumnya, atau bakal dipercepat untuk dibarengkan dengan Kades terpilih lain pasca hasil Pilkades serentak. “Kalau benar akan dipercepat AMJ-nya untuk dibarengkan pelantikannya dengan kades terpilih hasil Pilkades serentak, maka para Kades yang AMJ-nya tersebut dipercepat telah kehilangan hak konstitusionalnya. Ini yang menjadikan mereka resah. Ada yang AMJ Oktober, November maupun Desember,” ujarnya. Desa yang kadesnya berakhir di akhir tahun 2015, di Kertajati ada Desa Sukawera, di Kecamatan Panyingkiran juga ada tiga desa yakni Bantrangsana, Jatiserang, dan Panyingkiran, dan di kecamatan lain juga ada. Seluruh Majalengka jumlahnya sekitar 20. Di tempat yang sama, Anggota Komisi A DPRD Majalengka Dony Rambitan menyebutkan jika pasca Pilkades serentak yang digelar 13 juni mendatang, pelaksanaan pelantikan kades terpilih juga bakal dilakukan serentak. Artinya Kades yang AMJ-nya habis di akhir tahun 2015 ini bakal dipercepat untuk memajukan pelantikan kades terpilih tersebut. Menurutnya, amanat Undang-undang Desa yang diturunkan lewat berbagai aturan turunan termsuk Perda Desa, telah mengamanatkan proses pelaksanaan Pilkades serentak sebanyak tiga kali sepanjang masa jabatan kades. Dengan kata lain, karena masa jabatan kades amanat UU Desa ditentukan selama 6 tahun, maka Pilkades serentak bakal dilakukan 2 tahun sekali. “Memang ada sekitar 20-an kades yang AMJ-nya habis di akhri tahun 2015 dan pelaksanaan Pilkadesnya bersama dengan desa-desa lain yang saat ini sudah di Plt-kan kadesnya. Pelantikannya nanti juga serentak sebagai pemutihan episode awal, agar nanti kedepanya Pilkades serentak secara periodik bisa terlaksana dengan tertib,” ujar politisi PDIP ini. Berdasarkan keterangan yang didapat dari bagian pemerintahan Pemda, para Kades yang AMJ-nya habis di akhir tahun 2015 sudah diberikan penjelasan mengenai hal itu. Mereka sudah paham dan bersedia mengikuti proses walaupun masa jabatan mereka yang masih tersisa beberapa bulan mesti dipercepat. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: