Bupati Utje Tunjuk PDAM

Bupati Utje Tunjuk PDAM

Untuk Mengelola 68 Titik Mata Air, Termasuk Talaga Nilem KUNINGAN – Kisruh Talaga Nilem di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan belum berakhir. Pada saat pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, Pemkab Kuningan tengah berusaha keras agar mata air tersebut tidak hilang dari genggaman. Belum lama ini, Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda MAP menerbitkan SK tentang penunjukkan pengelolaan mata air kepada PDAM Tirta Kamuning. Yang diserahkan pengelolaannya tersebut bukan hanya Talaga Nilem, tapi meliputi puluhan mata air lainnya di wilayah Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). “Betul, Ibu Bupati telah menerbitkan SK No 690/KPTS.193-SDAP/2015 tanggal 8 April 2015 tentang penunjukkan PDAM Tirta Kamuning untuk bekerja sama dengan BTNGC dalam pemanfaatan dan pengelolaan air dari mata air yang berada dalam kawasan TNGC,” terang Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP), H Amirudin MSi didampingi Kabid Pertambangan, Moh Saripudin SIP MM, Senin (20/4). Dia menyebutkan, penun­juk­kan tersebut bukan hanya mata air Talaga Nilem, melainkan 68 titik mata air yang sudah dikuasai BTNGC. Dengan keluarnya SK Bupati, maka PDAM diserahi kewenangan untuk melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BTNGC. Pihaknya berharap, 68 titik mata air tersebut seluruhnya dikelola oleh perusahaan daerah itu. “Berdasarkan SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) No SK.43/IV-SET/2015 tanggal 12 Februari 2015, terdapat 106 titik mata air yang dapat dimanfaatkan dalam kawasan TNGC, baik komersil maupun non-komersil, dengan sebaran 68 titik di Kuningan dan 38 titik di Majalengka. Nah, dengan SK Bupati, PDAM yang ditunjuk untuk melakukan kerja sama dengan BTNGC terhadap 68 titik itu,” jelasnya diiyakan Sekdis Udit Rukhdi MSi. Meski demikian, IPA dan IUPA (izin usaha pemanfaatan air) tetap dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan, disusul SK Dirjen PHKA. Namun, pada 19 Februari 2008 silam telah ada nota kesepahaman antara BTNGC dengan Pemkab Kuningan tentang optimalisasi pengelolaan kawasan TNGC. “Nah, dalam rangka kepen­tingan daerah, khususnya PAD, kita akan menyertakan PDAM dalam pengusahaan pemanfaatan airnya. Kita berharap PDAM lebih profe­sional. Untuk pihak swasta atau pihak ketiga, nanti masih bisa bekerja sama dengan PDAM. Mungkin nanti PDAM akan membuat reservoir satu pintu dalam rangka mendongkrak PAD,” ungkap mantan Asda I Setda itu. Untuk PKS yang dibangun nanti, lanjut Amir, Pemda bukan hanya akan menerima penda­­patan dari laba usaha, me­lainkan PAD secara langsung dari pihak ketiga tiap bulan. Dengan begitu, income yang hendak dipero­leh dari pemanfaatan air tersebut akan lebih besar dari sebelumnya. “Kami berharap persoalan Talaga Nilem di Desa Kaduela bisa selesai dengan ini. Tapi perlu dipertegas kembali pengelolaan mata air tersebut, bukan hanya Talaga Nilem, tapi mencakup puluhan titik mata air lainnya,” kata Amir. Menurutnya, BTNGC sendiri memberikan dukungan atas kebijakan yang diambil bupati. Terlebih sebelumnya ada MoU pada saat penetapan status Ciremai menjadi TNGC. Ditambah lagi Gunung Ciremai masih wilayah Kabupaten Kuningan. Untuk kepentingan De­sa Kaduela Kecamatan Pasawahan, Amir menegaskan tetap diperhatikan. PDAM nanti yang akan mengakomodasi, jangan sampai Kaduela ditinggalkan begitu saja. “Desa Kaduela tetap dili­bat­kan, apakah mau sistem bagi hasil atau seperti apa. Itu nanti menjadi urusan PDAM. Begitu pula kerja sama dengan BTNGC dan juga termasuk kerja sama dengan pihak swasta. Yang jelas, PDAM yang kami serahi kewenangannya untuk mengelola 86 titik mata air di kawasan TNGC,” ucapnya. Dalam kerja sama peman­faa­tan dan pengelolaan air nanti, sambung Amir, ter­dapat beberapa hal yang harus diperhatikan sesuai SK Bupati. Di antaranya, peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan pela­yanan air bersih atau air mi­num. Kemudian, pening­katan sumber PAD dalam rangka pengembangan dan pembangunan daerah. “Satu lagi, pengembangan jenis produksi dalam bentuk lain sepanjang masih sejalan dengan usaha pokoknya,” sebut Amir. Dengan telah terbitnya dan dise­rahkannya SK Bupati, tambahnya, maka PDAM diminta agar segera mem­buat perjanjian kerja sama (PKS) dengan BTNGC dengan melibatkan Asda II, DSDAP, Dispenda dan Bagian Hukum Setda. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan akhir pekan kemarin yang dihadiri Kepala Dispenda, Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi dan Kabag Hukum Andi Juhandi SH. SIPA BELUM BISA DICABUT Sementara, SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) yang telah dikeluarkan DSDAP kepada Kompepar Talaga Remis Desa Kaduela, hingga sekarang belum bisa dicabut. Tak heran jika saat ini air Talaga Nilem masih digelontorkan kepada pihak swasta dan juga masyarakat. Kepada Radar, Amir men­jelaskan, terhitung 12 Februari 2015 seiring dengan terbitnya SK Dirjen PHKA, puluhan mata air sudah menjadi kewenangan pusat. Sehingga, Pemkab Kuningan sudah tidak punya kewenangan lagi untuk menerbitkan SIPA. Namun untuk mencabut SIPA pun, pihaknya mengaku ada beberapa syarat baku yang harus dipenuhi. “Cabut dulu Perdes tentang kerja sama antara Desa dengan Kompepar. Karena SIPA dikeluarkan atas dasar Perdes tersebut. Dengan terbitnya SK Dirjen PHKA, sebetulnya kerja sama sudah tidak berlaku,” jelas Amir. Selain Talaga Nilem, dia menyebutkan, sebenarnya sudah ada tujuh SIPA lain yang dikeluarkan untuk mata air yang berada di kawasan TNGC. Di antaranya mata air Cipaniis yang dimanfaatkan oleh PDAM Cirebon sebanyak dua titik. Kemudian, dua titik mata air oleh PDAM Kuningan yaitu mata air Kopi Bojong dan Cibulakan. “Ada juga pihak swasta yakni CV Linggarjati Water yang memanfaatkan mata air Cibulakan. Lalu, CV Tirta Mekar untuk mata air Ciwaruling dan CV Jagaraga untuk mata air Cimanceng. Jadi dengan Talaga Nilem itu, ada delapan SIPA yang telah dikeluarkan,” sebutnya. Ditanya berapa income daerah yang diperoleh dari delapan SIPA yang telah dikeluarkan, Amir geleng-geleng kepala. Sebab terkait itu, menurutnya bukan ranah DSDAP. Dalam menanggapi tudi­ngan adanya indikasi per­bua­tan melawan hukum dalam kisruh Talaga Nilem, Amir mengatakan, masalah tersebut merupakan urusan pihak kepolisian. “Itu silahkan polisi yang menanganinya,” jawab Amir singkat. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: