Perampok Rumah Petani Tertangkap
Sempat Gasak Rp40 Juta dan Bacok Korban TERISI– Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Terisi, berhasil membekuk empat pelaku perampokan rumah seorang petani, di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi. Tersangka yakni Ros alias Jiwud (41), Dar (40) dan Jah alias Dudung (40), ketiganya warga Kecamatan Terisi serta Tok (46) warga Desa Rancaipik Kecamatan Kedokangabus, tertangkap setelah korban H Sawud (60) melaporkan aksi perampokan yang dialaminya. Aksi perampokan tersebut terjadi pada malam hari. Tersangka selain menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta, juga melukai korban dengan senjata tajam. Kepala korban dibacok dan tubuhnya ditendang, hingga mengalami luka serius. Tidak berhenti disitu saja, korban kemudian diseret kedalam kamar dan tubuhnya diikat serta mulutnya dilakban. Setelah berhasil melumpuhkan korbannya itu, ke empat tersangka menggeledah seisi ruangan dan berhasil menggasak uang milik korban. Kegaduhan di rumah korban terdengar warga. Namun, ketika warga mendatangi rumah korban para pelaku sudah kabur. Setelah mengetahui korban tergeletak di kamar, warga langsung memberikan pertolongan. Saat itu juga korban dibawa ke Puskesmas terdekat. “Kami kemudian menerima laporan telah terjadi perampokan disebuah rumah warga di Desa Jatimunggul. Di lokasi kejadian, kami lalu melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami menemukan petunjuk lalu mengarah keempat tersangka itu adalah pelakunya,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MHum melalui Kapolsek Terisi AKP H Abdullah Jahri, Selasa (21/4). Polisi kemudian memburu ke empat tersangka. Tiga dari empat tersangka, yakni jah alias Dudung, Ros alias Jiwud dan Dar ditangkap secara bersamaan. Sedangkan, tersangka Tok, ditangkap beberapa hari kemudian. Dikatakan mantan Kanit Lantas Polsek Patrol itu, ke empatnya di bekuk dirumahnya masing – masing. Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan mereka, perampokan terpaksa dilakukan karena tergiur ingin memiliki uang korban dari hasil penjualan gabah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat tersangka akan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: