Beli Gunakan Dana Siluman?

Beli Gunakan Dana Siluman?

Anggaran Mobdin Fraksi DPRD Tidak Masuk SPSE KEJAKSAN - Kejanggalan pengadaan mobil dinas fraksi sedikit demi sedikit terus terkuak. Bahkan disinyalir, anggaran pengadaannya berasal dari pos anggaran siluman. Indikasi kuat ini terlihat, karena dalam pengadaan mobdin tersebut tidak masuk sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Setda. Informasi yang dihimpun Radar, berdasarkan SPSE, ternyata di sekretariat DPRD kegiatan pengadaan barang dan pagu anggarannya tidak muncul, sehingga posisi di SPSE setda masih nol. Begitu juga dengan sekretariat daerah, baru ada satu proyek kegiatan, itupun angkanya hanya Rp271,5 juta. Padahal kalau memang anggaran mobil dinas Rp2 miliar, masih kata sumber Radar, harusnya pengadaan mobdin fraksi itu sudah masuk dalam SPSE. Ini meyakinkan bahwa bukti yang dimiliki hingga sekarang belum ada. “Ini jelas anggaran mobdin fraksi adalah anggaran siluman,” kata sumber Radar membeberkan data tersebut, Jumat (24/4). Persoalan ini, kata dia, sangat fatal dan tidak menutup kemungkinan mengarah ke indikasi korupsi. Pasalnya, melakukan pengadaan barang padahal pagu anggarannya tidak pernah muncul di SPSE. “Harusnya hal itu sudah dimasukkan. Buktinya, setelah dicek ternyata tidak ada, sehingga akan memantik polemik ke publik,” ujarnya. Ketua Bapilu DPC Partai Demokrat, Achmad Sofyan juga membeberkan data tentang indikasi dana siluman pengadaan mobdin fraksi. Apalagi di dalam SPSE, baik di setda maupun setwan tidak muncul. Setwan masih nol rupiah, begitu juga dengan setda kegiatan yang baru digelar hanya satu kegiatan, itupun angga­rannya hanya Rp271,5 juta. Yang menjadi pertanyaan, dari mana anggaran pengadaan mob­din fraksi yang dilakukan set­da, padahal sudah sangat jelas anggarannya hingga Rp2 mi­liar lebih. “Ini jelas sekali ang­garan pengadaan mobdin frak­si anggaran siluman,” tegas Sofyan. Menurut Sofyan, pengadaan mobdin fraksi memantik persoalan, karena setelah ditelisik justru pengadaan mobdin ternyata tidak mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) melalui SiRUP untuk melakukan lelang e-tendering menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). Padahal, selain sebagai syarat lelang, SiRUP dibangun dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi proses pelaporan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) secara online dengan menggunakan aplikasi Monev online sesuai ketentuan Peraturan Kepala LKPP No 08/2012 tentang pelaporan realisasi pengadaan barang/jasa. “Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah mengirimkan surat supaya pengguna anggaran, kepala lembaga pengguna anggaran, kepala badan selaku pengguna anggaran dan pemerintah daerah untuk menggunakan aplikasi SiRUP mengumumkan RUP tahun anggaran 2015, dan lelang dengan sistem SPSE,” beber Sofyan. Terpisah, Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi saat dikonfirmasi awak media terlihat kaget. Apalagi setelah ditunjukkan data SPSE dari setwan bahwa kegiatan dan anggarannya masih nol rupiah. “Iya ya, nanti saya cek dulu. Mestinya harus sudah masuk di sini (SPSE), tapi kegiatan setwan malah tidak ada,“ kata Sutisna heran. Sutisna menyampaikan terima kasih atas data yang disampaikan kepadanya. Dia berjanji akan segera melakukan follow up ke bagian terkait untuk segera diinput ke sistem yang sudah tersedia. Mantan badan anggaran (banggar) Drs Priatmo Adji kembali menegaskan bahwa pengadaan mobdin untuk fraksi tidak pernah ada di dalam KUA PPAS. Karena itu, dirinya heran ketika tiba-tiba muncul persoalan pengadaan mobdin fraksi apalagi jumlahnya mencapai sembilan unit. Sementara, Pengamat Hukum Gunadi Rasta mengatakan, jika memang di dalam KUA PPAS dan DPA tahun 2015 tidak ada flot anggaran untuk pengadaan mobdin, secara yuridis itu adalah sebuah pelanggaran hukum. Tapi, sepertinya pemkot tidak menghiraukan hal tersebut padahal telah melanggar aturan. “Pengadaan mobdin fraksi itu memang sah-sah saja. Tapi, tidak korelasinya dalam peningkatan kinerja lembaga DPRD. Alasannya, karena fraksi adalah kepanjangan tangan dari partai politik dan bukan salah satu alat kelengkapan dewan. Sehingga tidak ada korelasinya dengan lembaga DPRD,” ujar Gunadi kepada Radar, Jum’at (24/4) Dia mengatakan, meski sistem penggunaan mobdin fraksi itu hanya pinjam pakai dan menggunakan biaya oprasional dari fraksi masing-masing sangat tidak dimungkinkan. Toh, itu hanya sebuah akal-akalan saja. “Pada dasarnya nanti, tetap saja akan dianggarakan oleh pemerintah kota untuk biaya oprasional berikutnya. Mana mungkin, pada akhirnya dibebankan kepada fraksi secara terus menerus dengan sistem pinjam pakai,” paparnya. Gunadi menduga, pemberian mobdin fraksi DPRD merupakan investasi politik tahun 2018 mendatang. “Kalau saya sih melihatnya ke arah situ, seperti ada orang yang ingin mencoba membangun investasi politik ke depan,” ucapnya. Dia mempertanyakan, sejauh mana urgensi mobdin fraksi? Kalau tidak ada sama saja wakil rakyat menghambur-hamburkan uang. Bayangkan saja, sembilan mobil Toyota Rush dengan harga di atas Rp200 juta, jika dikalikan sudah hampir Rp2 miliar. Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon, Budi Gunawan menduga, pengadaan sembilan mobil dinas untuk fraksi di DPRD sebagai ajang lobi-lobi politik daya tawar menentukan wakil walikota. (abd/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: