Hati-hati Bakso Berpengawet
Disperindag Bakal Gelar Razia KUNINGAN- Sejumlah perajin bakso di Kuningan sudah dua minggu ini mengeluh terkait maraknya bakso kemasan yang masuk ke pasar tradisional. Bakso kemasan tersebut disinyalir menggunakan bahan pengawet sehingga bisa tahan lama. Sedangkan bakso perajin lokal paling kuat dua hari. “Saya minta Disperindag Kuningan untuk turun ke pasar. Sebab, kalau dibiarkan kami akan bangkrut. Bakso kemasan itu lebih tahan lama, kami menduga menggunakan bahan pengawet,” ucap Suryadi, salah seorang perajin bakso asal Kecamatan Jalaksana kepada Radar, kemarin (24/4). Menurut dia, bakso yang tidak menggunakan bahan pengawet paling kuat dua hari. Tapi bakso kemasan yang dikirim dari Bekasi dan Bandung, lebih dari seminggu masih dijual oleh pedagang pasar. Ini membahayakan kalau dibiarkan. Legalititas bakso yang dijual pun hanya mengandalkan PIRT. Pedagang sebenarnya tidak mempermasalahkan kalau bakso kemasan tersebut diproduksi oleh perusahaan besar yang sudah bersertifikat halal dan Badan POM. “Bayangkan bakso masih kuat selama sepekan. Bagi saya itu tidak masuk akal. Saya sudah lama menggeluti usaha ini jadi hafal betul,” jelas dia. Sambungnya, apabila tidak ada tindakan nyata dari pemeritah para perajin terancam gulung tikar. Selama ini saja selama dua pekan penjualan bakso dari perajin lokal menurun 50 persen. “Saya stres dengan kondisi usaha saat ini. Kalau bersaing secara sehat tidak apa-apa. Tapi, kalau curang tentu kami tidak akan tingggal diam,” jelas Suryadi yang membuat bakso dengan dua varian yakni bakso sapi dan telor. Sementara itu, Kadisperindag Kuningan Drs Agus Sadeli MPd melalui Kabid Perdagangan Erwin Erawan SE mengaku, mengenai masalah ini sudah lama diamati. Pihaknya, dalam waktu dekat akan melakukan razia ke pasar-pasar. “Sebagai bentuk menindaklanjuti keluhan dari pedagang maka kami akan terjun. Kami akan bawa contoh bakso tersebut ke lab,” ucap Erwin. Pihaknya, tidak akan segan-segan menindak para pelaku yang sudah menggunakan bahan pengawet. Sebab, mereka membahayakan kesehatan warga. Disperindag selama ini terus melakukan pengawasan terhadap semua produk yang dijual. Masyarakat berhak mengkonsumsi makanan sehat dan pemerintah wajib melindungi.(mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: