Akui Hasil Program Database Nihil

Akui Hasil Program Database Nihil

Harusnya Pendataan Berbasis Desa tapi Tak Terealisasi SUMBER - Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon M Syafrudin tidak menampik tudingan pansus 1 DPRD Kabupaten Cirebon soal program pemutakhiran database yang tidak memiliki output. Pasalnya, program pemutakhiran database di disdukcapil yang berjalan tahun 2013 itu seharusnya menghasilkan data kependudukan berbasis desa. Namun hingga saat ini data kependudukan berbasis desa itu tidak pernah ada. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon M Syafrudin menjelaskan, program pemutakhiran database yang saat ini sedang diselidiki kejaksaan adalah program pembangunan data kependudukan berbasis desa. Artinya, data dan perkembangan penduduk bisa terukur dari desa. \"Karena selama ini kita melakukan penghimpunan data dari kecamatan. Nah, program yang kemarin dicanangkan itu di tingkat desa,\" tuturnya. Jika memang program itu berjalan, hal itu bisa membantu sebagai pertimbangan kebijakan dan pembangunan masing-masing desa. Namun dalam pelaksanaannya terjadi kesalahan, sehingga program tersebut tidak berjalan dan kini tersandung masalah hukum. \"Program ini inisiatifnya di Kabid Banduk (Pengembangaan dan Pendataan Penduduk, red) kala itu. Maksudnya bagus, dan kita juga berharap itu bisa terlaksana dengan baik. Tapi entah bagaimana, bisa seperti ini (tersandung kasus hukum, red) akhirnya,\" bebernya. Syafrudin menjelaskan, program ini berjalan ketika dirinya masih menjadi pejabat di luar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga Syafrudin tidak mengetahui secara pasti program pemutakhiran database itu. \"Saya tidak begitu memahami soal kasus ini. Karena saya di sini juga baru berjalan empat bulan. Ketika saya masih di luar disdukcapil, kabar adanya persoalan ini memang sudah ada,\" lanjutnya. Belum lama ini, Syafrudin mengaku sudah ada satu pegawainya yang dipanggil Kejaksaan Negeri Sumber. Pegawai tersebut sebelumnya sebagai Kasi Pelayanan Umum di Kecamatan Plumbon. \"Kebetulan sekarang dia jadi kasi di sini, dan kemarin dia sudah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sumber,\" lanjutnya. Syafrudin pun mengaku pada prinsipnya, disdukcapil mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum. Syafrudin pun berharap persoalan ini bisa cepat diusut dan selesai. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: