Menteri Desa Luluhkan FKKC

Menteri Desa Luluhkan FKKC

Setelah sebelumnya Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) ngotot dan mempertanyakan alasan anggaran desa yang akan diterima tahun 2015 ini tidak sesuai dengan UU Desa, akhirnya luluh. Luluhnya sikap FKKC ini setelah bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi H Marwan Ja’far di Ciwaringin, Minggu (26/4). Sekjen FKKC M Yusuf MPd kepada Radar mengatakan, pihaknya mulai paham dengan kondisi keuangan APBN untuk anggaran desa tahun 2015 ini. “Iya tadi saya selaku Sekjen FKKC menyempatkan bertemu dengan Menteri Desa. Saya bertemu dan langsung menanyakan anggaran desa, mengapa tidak sesuai dengan amanat UU Desa. Beliau (Menteri Desa, red) langsung menjelaskan, karena keuangan, khususnya yang bersumber dari APBN tahun ini banyak pengeluaran dan penggunaannya di luar prediksi. Sehingga sangat berefek kepada anggaran desa,” tuturnya. Karena itu, untuk anggaran tahun 2015 pihaknya tidak memaksakan harus sesuai dengan amanat UU Desa. Kendati demikian, untuk anggaran desa tahun 2016 pihaknya meminta agar pemerintah bisa sesuai amanat UU Desa. Di mana anggaran desa harus 10 persen dari jumlah total APBN. “Karena sekarang kan beda sama dulu. Kalau sekarang itu semua anggaran yang menyangkut pembangunan desa itu ya dari anggaran desa. Termasuk perbaikkan jalan desa, rutilahu, saluran irigasi dan lain-lain itu harus bermuara pada anggaran desa, maka saya selaku kuwu pusing juga,” tukasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: