Menteri Desa Desak Pemkab Terbitkan Perbup ADD

Menteri Desa Desak Pemkab Terbitkan Perbup ADD

SUMBER – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, H Marwan Ja’far SE SH MM MSi mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang penyaluran dana desa. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di Harlah ke-65 Fatayat NU di halaman Gedung NU Center, Sumber, kemarin (26/4). “Sebagian besar kabupaten di Indonesia sudah bisa disalurkan, saya belum cek Kabupaten Cirebon sudah apa belum? Kalau belum perbup-nya segera diterbitkan,” terangnya. Marwan juga mengatakan, desa pun harus segera membentuk rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “APBDes dan RPJMDes ini diajukan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon, kemudian dana desa bisa dicairkan,” imbuhnya. Dia menjelaskan, untuk menghindari kebocoran dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah bekerja sama dengan  badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk mengaudit langsung penggunaan anggaran desa. Kemudian bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membuat modul yang dibagikan ke desa-desa. Serta akan ada pendamping untuk ikut membantu agar keuangan desa transparan dan akuntabel. “Total anggaran se-Indonesia sebesar Rp20 triliun, pendamping desa masih eks PNPM sampai dengan empat bulan ke depan,” jelas politisi PKB ini. Dia berharap, Fatayat NU agar bisa ikut mewarnai pembentukan kebijakan yang ada di desa. Hal itu agar program yang ada di Kementerian Desa bisa menjawab tantangan yang selama ini didengungkan. Yakni memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat. Sebab, angka kemiskinan sangat tinggi. Bahkan jika melihat indeks di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, ada 117 kecamatan yang tidak punya puskesmas atau pustu. Kemudain 52 persen atau 39 desa yang tertinggal. Selanjutnya 17 ribu desa yang masih sangat tertinggal. Dan 122 kabupaten yang sangat tertinggal. “Ini tentu membutuhkan perhatian serius termasuk dari ormas keagamaan seperti Fatayat NU,” harapnya. Sementara Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi menjanjikan, penerbitan perbup sudah bisa dilakukan dalam minggu ini. Mengingat, sebelumnya ada perubahan alokasi anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat. “Pada awalnya hanya diberi Rp82 miliar, kini bertambah menjadi Rp125 miliar,” ucapnya. Dia juga berharap agar desa segera membuat peraturan kuwu dan musyawarah desa. Kemudian mengajukan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon agar bisa dicairkan. “Untuk dana dari APBD Kabupaten Cirebon tidak ada kendala. Ada pun dari APBN, Insya Allah pada bulan Mei mendatang. Rata-rata dari pusat Rp250 juta per desa. Jika ditambah dengan dana dari APBD Kabupaten Cirebon, rata-rata desa akan menerima sebesar Rp700 jutaan,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: