Sebut Masamah Bebas Hukuman Mati
TKI Asal Buntet yang Jadi Terpidana di Saudi ASTANAJAPURA – Keluarga Masamah, TKI yang jadi terpidana asal Desa Buntet, mengklarifikasi pernyataan Kadisnaker Kabupaten Cirebon Deni Agustin yang menyebut terancam hukuman mati. Karena saat ini Masamah telah terbebas dari hukuman mati. “Nggak (hukuman mati, red). Istri saya sudah terbebas dari hukuman mati,” ujar Amit, suami Masamah, saat ditemui Radar di tempat kerjanya, Senin (27/4). Dirinya bisa mengungkapkan hal tersebut lantaran minggu kemarin telah berkomunikasi dengan Masamah. “Iya memang banyak kabar di luar istri saya mau dieksekusi mati. Makanya istri saya telepon ke mertua saya. Katanya istri saya sudah terbebas dari hukuman mati, hanya diganti dengan hukuman lima tahun. Malah istri saya bilang nanti bulan puasa pulang ke sini (Buntet, red),” ujarnya. Lelaki yang bekerja di pencucian mobil dump truck ini menjelaskan, kasus yang menimpa istrinya yang berangkat jadi TKI di Arab Saudi tahun 2009 tersebut hal yang tidak disengaja. “Begini, istri saya kan ngasuh anak majikan yang dua tahun umurnya pada tahun 2010. Ketika lagi digendong istri saya, kakak dari anak yang diasuh istri saya bergurau. Ketika itu mengenai kena adiknya, sampai terjatuh. Dalam kondisi masih bergurau, kakanya nindihin bantal, lalu meninggal. Nah ketika penyidikan polisi di sana kebenaran ada sidik tangan istri saya,” terangnya. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, baik dari tetangga maupun perangkat Desa Buntet, memang ada beberapa versi berbeda terkait hukuman yang menimpa Masamah. Pertama memang benar Masamah masih menghadapi hukuman mati. Kedua bahwa kabar yang beredar, karena ibu dari Masamah ini mempunyai penyakit jantung yang sering kambuh, sehingga harus berbohong terhadap keluarganya. Terakhir versi keluarga, memang Masamah benar-benar terbebas dari hukuman mati dan akan kembali ke Buntet pada bulan puasa. Diberitakan sebelumnya, Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin menyebutkan, Masamah binti Raswa beralamat di Dusun 1 RT 01 RW 03, Desa Buntet Kecamatan Asjap, divonis hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi pada tahun 2011. Perkara yang dituduhkan terkait pembunuhan anak majikannya yang terjadi sekitar bulan Desember 2010. Masamah berangkat menjadi TKI di Arab Saudi pada tahun 2009, meninggalkan suami bernama Amit (39) dan seorang anak Avril (12). (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: