Izin Pabrik Garmen Menggantung

Izin Pabrik Garmen Menggantung

KUNINGAN - Sejak kema­ra­han mantan Bupati Ku­ni­ngan, H Aang Hamid Su­gan­da terhadap rencana ber­di­rinya pabrik garmen di Desa Manggari, Kecamatan Le­bakwangi awal januari 2015, proyek pembangunan pabrik garmen menggantung. Ini diakibatkan izin pabrik garmen di atas luas tanah mencapai sekitar 11 hektare yang semula berpotensi diloloskan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tersebut, juga belum jelas. Di jalan raya Desa Manggari, masih terlihat penutup proyek terbuat dari seng membentang sepanjang kurang lebih 50 meter. Beberapa tanda segel dari aparat Satpol PP masih terpasang tanda pekerjaan proyek pembangunan pabrik garmen dihentikan sementara akibat belum ada izin resmi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Di belakang seng, terlihat lahan sekitar 11 hektare hasil cut and fill dengan meng­gunakan alat berat juga sudah membentang luas. Lahan seluas itu membuktikan bahwa akan berdiri industri raksasa bertema pabrik garmen. Industri yang akan menenggelamkan komit­men besar Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi yang sudah berjalan selama 11 tahun. “Nggak tahu, semenjak penyegelan sama aparat, sudah tidak ada lagi orang bekerja di sini, Pak,” ujar seorang ibu penjaga warung yang tidak mau namanya dikorankan saat ditanya Radar di lokasi, kemarin. Diakuinya, sepen­de­nga­ran­nya, lahan seluas itu diperuntukkan bagi pem­bangunan pabrik garmen. Tapi, apa masalahnya sam­pai pekerjaannya ditutup oleh a­parat, dia tidak tahu-menahu. Kabid Penataan Ruang Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kuningan, Asep Mukti mengaku belum merasa memproses perizinan pabrik garmen di Desa Manggari. Sebab, yang dia tahu, hal itu masih dalam tahap pembahasan BKPRD. “Lebih jauhnya, silahkan tanya Pak Kadis,” ujar Asep. Kasatpol PP, Deni Hamdani men­jelaskan, disegelnya lokasi proyek pembangunan yang diduga untuk pabrik garmen tersebut karena belum mengan­tongi izin resmi. Izin belum diterbitkan karena masih dalam tahap dikaji. “Belum ada izin, jadi belum diterbitkan. Masih dikaji,” kata Deni. Konsep peruntukan lahan tersebut pastinya untuk apa, Deni mengaku belum tahu. Begitupun dengan investornya yang katanya dari negara Korea belum tahu. Dia hanya mengetahui bahwa belum diprosesnya izin untuk hal itu akibat terkendala Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). “Di Perda RTRW, tidak memungkinkan ada industri besar karena komitmen Kuni­ngan sebagai Kabupaten Kon­servasi. Kalaupun diizinkan harus ada revisi dulu Perda RTRW,” katanya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: