Lagi, TS Penuhi Panggilan Kejagung

Lagi, TS Penuhi Panggilan Kejagung

Hanya Diperiksa Sebagai Saksi 2 Tersangka yang Sudah Ditahan JAKARTA - Wakil Bupati Cirebon H Tasiya Soemadi Al Gotas (TS) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin. TS kembali diperiksa Kejagung kaitan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, TS pulang ke Cirebon. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung mengatakan pihaknya belum bisa menahan TS. Hal itu karena surat pemberitahuan ke Kemendagri untuk melakukan penahanan belum ada balasan. \"Belum ada izinnya dari Mendagri. (Karena, red) perlu (izin tahan, red), nanti kalau 30 hari setelah surat kita kirim ke Kemendagri baru kita tindak lanjuti, ‎ya tunggu tanggal mainnya, jadi sabar aja, tunggu ya,\" singkatnya saat dimintai keterangan Radar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/4). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana SH MHum menyebutkan, orang nomor dua di Kabupaten Cirebon itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. \"Dia (TS, red) hadir jam 10.30 WIB dan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dua tersangka lainnya,\" katanya menambahkan. Menurutnya, Tasiya Soemadi Al Gotas ‎diperiksa penyidik mengenai kronologis dari proses penyaluran dana bantuan sosial dan hibah melalui kedua tersangka tersebut. \"Serta mengenai ada tidaknya pemotongan terhadap penyaluran dana ataupun kegiatan fiktif,\" jelasnya. Selain itu, kata Tony, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ‎tiga saksi lainnya yakni Tambak M Saleh selaku PNS Pemda Kabupaten Cirebon (mantan kasubag Anggaran Setda Kabupaten Cirebon), H Zainal Abidin Rusamsi selaku mantan sekretaris daerah Kabupaten Cirebon dan H Dedi Supardi selaku mantan bupati Cirebon‎. Disinggung mengenai pemeriksaan, Tony menyebutkan, untuk saksi Tambak Moh Saleh terkait ‎mekanisme penyusunan anggaran khususnya dalam pengusulan anggaran bagi bantuan sosial dan hibah. Mengingat saat itu kedudukan saksi selaku kasubag anggaran dan masuk dalam tim penyusunan anggaran. Saksi Zainal Abidin Rusamsi diperiksa soal kronologis pertimbangan-pertimbangan yang diusulkan ke bupati atas perencanaan kebutuhan dana bantuan sosial dan hibah. Mengingat kedudukan sekretaris daerah selaku ketua dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) berikut pemanfaatan dana dan pertanggungjawabannya. \"Saksi Dedi Supardi yang juga mantan bupati Cirebon diperiksa soal ‎kronologis dan mekanisme atas adanya persetujuan penyaluran dana bantuan sosial dan hibah yang diwujudkan dalam surat keputusan oleh saksi saat menjabat sebagai bupati,\" pungkasnya. Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan TS lebih memilih irit bicara. TS yang mengenakan batik berwarna oranye dikombainasi hitam hanya mengaku diperiksa sebagai saksi. \"Kapasitas saya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka,\" tuturnya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dia juga mengaku hanya ditanya seputar kronologis penggunaan APBD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012. \"Kaitannya soal bansos itu, itu saja,\" ujar TS yang juga mantan ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2004-2014 itu. Sebelumnya, Kejagung telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk melakukan penahanan terhadap TS. ‎Namun hingga kini TS tak kunjung di tahan penyidik. Pengiriman surat perizinan tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan penahanan seorang kepala atau wakil daerah harus mendapat persetujuan Mendagri. Perlu diketahui, jaksa penyidik pidsus Kejagung telah menahan dua tersangka dalam kasus bansos APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 di rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta. Namun, satu tersangka di antaranya yakni TS tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, kedua tersangka lainnya yang telah ditahan merupakan koordinator penyerahan bansos, yakni wakil sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon Emon Purnomo dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto. Atas perbuatannya, Emon Purnomo, Subekti Sunoto dan TS dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (via).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: