Razia Bakso, Disperindag Kuningan Sisir Empat Pasar
KUNINGAN - Keluhan adanya bakso yang diduga menggunakan bahan pengawet direspons oleh Disperindag Kuningan. Kemarin (28/4), Bidang Perdagang melakukan penyisiran di empat pasar tradisional. Rombongan dari Disperindag itu mulai melakukan penyisiran pukul 09.00. Lokasi yang pertama dikunjungi adalah Pasar Kramatmulya. Kemudian bergeser ke Pasar Baru, Ciawigebang, dan terakhir Pasar Luragung. Dari pantauan Radar, tanpa menunggu lama, rombongan yang dipimpin Kabid Perdagang, Erwin Erawan SE itu langsung mendatangi kios bakso atau pun pedagang klontongan yang menjual bakso. Dari beberapa pedagang, tim mendapati beberapa sempel bakso. Bakso yang dijual itu, satu persatu dimasukkan ke dalam plastik dan diberi identitas sesuai dengan nama pemiliknya. Ternyata, bukan hanya bakso, tim juga memeriksa penjual naget dan penjual daging ayam. Bahkan, makanan kemasan khususnya kue pun tidak luput dari pemeriksaan. Bukan hanya penjual bakso yang ada di dalam pasar. Para pedagang bakso yang menjajakan di depan pasar pun sampel baksonya ikut diambil. Desperindag ingin semua bakso yang dijual diambil contohnya untuk dilakukan pengujian. Usai dari Pasar Kramatmulya, rombongan pun melanjutkan ke tiga pasar yang disebutkan tadi. Para pedagang tidak keberatan melayani razia yang dilakukan Disperindag. “Sesuai janji, kami melakukan razia pangan, khususnya bakso. Razia ini untuk mengetahui mengenai kondisi makanan yang dijual di Kuningan,” ucap Erwin di sela razia kepada Radar, kemarin (28/4). Menurut dia, sempel yang diambil, baik bakso dan daging, nantinya akan diperiksa di laboratorium. Pihaknya untuk saat ini belum bisa meyimpulkan apakah makanan yang diuji itu mengandung bahan pengawet atau tidak. “Kita kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Makanya akan diuji terlebih dahulu di lab. Apabila ternyata hasil pemeriksaan ada penjual yang nakal, kami pun tidak segan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Kosumen Nomor 8 tahun 1999,” ucap Erwin. Diterangkan, dalam pasal 62 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, di antaranya dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat dan jumlah. Lalu, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut (pasal 8 ayat 1). Kemudian, pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa (pasal 8 ayat 1), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar (pasal 8 ayat 2), serta banyak lagi. Erwin juga mengatakan, razia akan terus dilakukan ke semua pasar. Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, para pedagang bisa berbuat jujur, menjual barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ade, salah seorang pedagang yang sampel dagangannya diambil, mendukung razia Disperindah. Bagi dia, cara seperti itu sangat bagus. Selain melindungi konsumen, juga untuk menindak pedagang yang nakal. “Kalau saya sih tidak takut karena menjual sesuai dengan ketentuan. Saya tidak mau menggunakan bahan pengawet atapun sejenisnya karena berbahaya,” jelasnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: