Gotas Masih Ngantor Jalankan Tugas Kedinasan
SUMBER - H Tasiya Soemadi kembali menjalankan aktivitasnya sebagai wakil bupati Cirebon pasca dipanggil Kejaksaan Agung, Senin (27/4). Hal tersebut sekaligus upaya untuk menepis isu jika dirinya telah nonaktif sebagai wakil bupati. Sejak pagi sampai tengah hari kemarin (28/4), Wakil Bupati Cirebon H Tasiya Soemadi sibuk menjalan aktivitasnya, mulai menandatangani disposisi surat sampai menerima sejumlah tamu. Bahkan, pada malam hari dia mendapat tugas dari Bupati Cirebon H Sunjaya Purwadisastra MM MSi untuk memberikan sambutan dalam acara silaturahmi dengan para seniman di Pendopo. “Kebetulan hari ini Bupati sedang ada tugas keluar kota, sehingga saya meng-handle tugas-tugas kepala daerah sesuai dengan pelimpahan tugas yang saya terima,” ucapnya saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Selasa (28/4). Pria yang polpuler dikenal Gotas ini mengatakan, sampai tiga hari mendatang, akan ada empat agenda kerja yang akan dilaksanakan. Termasuk menganalisis hasil laporan Inspektorat kaitan pelanggaran yang dilakukan PNS di lingkungan Kabupaten Cirebon. “Alhamdulillah, sesuai dengan harapan masyarakat, roda pemerintahan tetap berjalan dan kami tetap menjalankan tugas sesuai dengan perannya masing-masing,” katanya. Undangan pemeriksaan Kejaksaan Agung, menurut Gotas tidak berpengaruh secara signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan. “Kan kemarin saya diundang hanya sebagai saksi, kemudian mulai dari sekda sampai dengan staf paling bawah masih tetap bekerja melayani masyarakat,” tuturnya. Pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Khususnya kepada dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus diutamakan. “Kita ini digaji oleh rakyat, jadi harus melayani rakyat dengan baik,” ucapnya. Sementara itu, Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengakui sudah melimpahkan beberapa tugas kedinasan kepada wakil bupati selama dirinya berada di luar kota. Kemudian, pihaknya membantah kalau menyatakan wakil bupati sudah nonaktif. Sebab hanya presiden RI, melalui Kemendagri yang berhak untuk memutuskan itu. Itu pun harus melalui mekanisme yang panjang. “Wakil Bupati tetap bertugas sebagaimana mestinya, kami berbagi tugas demi kelancaran roda pemerintahan,” singkatnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: