Kepala Kemenag Pasrah

Kepala Kemenag Pasrah

Soal 2 Pegawai yang Jadi Tersangka DMI SUMBER - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon Drs H Abudin MAg tidak bisa berkomentar banyak mengenai dua pegawainya yang terjerat hukum. Keduanya itu CY dan DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran program keaksaraan fungsional (KF) oleh Kejaksaan Negeri Sumber, kemarin (28/4). Ditemui di ruang kerjanya, Abudin membenarkan jika dua pegawainya ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Sumber. CY bekerja sebagai staf KUA, sementara DD merupakan penyuluh Kemenag. Pihaknya menyerahkan proses hukum yang menyangkut dua pegawainya pada pihak yang berwenang. \"Ketika saya masuk (Kemenag, red), memang sudah ada informasi kalau kedua pegawai itu tersandung kasus DMI. Tapi saya serahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Kami serahkan pada proses hukum yang berjalan,\" tuturnya, Rabu (29/4). Abudin menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi anggaran program KF yang dislaurkan melalui DMI, CY dan DD bertindak bukan atas nama pegawai Kemenag. Mengingat, Kemenag dan DMI merupakan institusi yang berbeda. Ditanya sanksi kepegawaian dan yang lainnya, Abudin masih belum mau berkomentar. Pihaknya baru mendapatkan kabar tentang pegawainya kemarin (29/4). Dirinya pun baru melakukan konsultasi dengan Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Barat secara lisan. \"Setelah dapat kabar, tadi (kemarin, red) saya sudah telepon meminta arahan dan petunjuk, dan nanti malam Jumat, saya ke sana (Kanwil, red),\" lanjutnya. Kasus yang melibatkan CY dan DD ini diharapkan Abudin bisa menjadi pelajaran bagi seluruh PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Cirebon. Dirinya pun meminta para pegawai Kemenag untuk disiplin dan tertib administrasi dalam hal apa pun. Sehingga kejadian serupa tidak terulang. \"Saya imbau agar para pegawai tidak melanggar norma syariat, hukum positif dan melanggar hukum tentang kepegawaian,\" tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumber menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran program KF. Kedua tersangka baru itu adalah pegawai aktif Kemenag Kabupaten Cirebon. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: