25 Pengcab Pemilik Suara Musorkab
Ketua ISSI Ingatkan Surat Edaran Mendagri MAJALENGKA - Berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari sekretariat KONI Kabupaten Majalengka, ada 25 pengurus cabang (pengcab) yang resmi menjadi anggota KONI Kabupaten Majalengka. Staf sekretariat KONI Kabupaten Majalengka, M Kiting menyebutkan, anggota KONI yang resmi terdaftar adalah PSSI, Persani, PBVSI, Perpani, PBSI, PGSI, Perbasi, Pabbsi, PRSI, FHI, PTMSI, PSTI, PASI, Percasi, Pelti, Pertina, IPSI, TI, Forki, Kodrat, PO Dirgantara, FPTI, NPCI, Perwosi, dan ISSI. “Berdasarkan data terbaru yang terdaftar resmi ke KONI Majalengka ada 25 anggota pemilik suara dalam Musorkab nanti,” kata Kiting kepada Radar, kemarin. Sementara itu data yang diperoleh Radar, Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2398/2011 perihal larangan rangkap jabatan pada Kepengurusan KONI dengan jabatan publik yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi hingga kini belum dicabut. Plt Ketua KONI Kabupaten Majalengka, Ridwan Effendi menyatakan, hasil konsultasi dengan pengurus KONI Jawa Barat terakit pengurus KONI yang berasal dari pejabat, masih dibolehkan. Surat edaran Mendagri bisa diabaikan selama kepala daerah mengizinkan pejabat tersebut menjadi pengurus KONI. Sementara itu, Ketua ISSI Kabupaten Majalengka Drs Qustolani menyebutkan, surat edaran Mendagri harus menjadi pertimbangan kepengurusan KONI yang tidak membolehkan pejabat struktural maupun legislatif untuk tidak rangkap jabatan menjadi pengurus KONI. Menurutnya, KONI Jawa Barat bersikap mengabaikan SE Mendagri tersebut karena para pengurus KONI Jawa Barat banyak yang merangkap jabatan struktural dan masih aktif di militer. Namun demikian, bila kepala daerah tidak keberatan dan mengizinkan pejabat menjadi pengurus KONI, maka hal itu menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan dan bukan menjadi tanggung jawab organisasi. “Kalau kepala daerah tidak mempersoalkan dan pejabat bersangkutan tidak mempersoalkan dan siap menanggung resikonya, maka secara organisasi tidak akan menjadi masalah dan dirugikan bila dikemudian hari ada persoalan hukum,” tutur Toni saat berbincang dengan wartawan koran ini, kemarin. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: