Istri Terpidana APBD Gate Ajukan PK

Istri Terpidana APBD Gate Ajukan PK

KEJAKSAN - Lama tidak terdengar perkembangan terpidana APBD Gate 2004, tiba-tiba muncul kabar istri terpidana APBD Gate 2004 mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Rencananya, sidang PK akan digelar di PN Cirebon, Rabu (6/5) mendatang. Keterangan yang dihimpun Radar menyebutkan, istri terpidana APBD Gate Achmad Junaedi bernama Hj Hamidah dan istrinya Suyatno H Saman, Hj Mariam secara resmi sudah mendaftarkan pengajuan PK ke PN Cirebon. Hj Hamidah dan Hj Mariam mengajukan PK karena posisi keduanya selaku ahli waris dari terpidana. Akta permohonan PK tertuang dalam nomor 01/Akta Pid/2015/PN.Cbn. Jo Perkara nomor 1889K/Pid.sus/2015 Jo Nomor 25/TIPIKOR/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 31/Pid.B/2010/PN.Cn. Pendaftaran pengajuan PK dilakukan hari Kamis 23 April 2015. Hj Hamidah serta Hj Mariam mengajukan permohonan PK terhadap putusan MA RI Nomor 1889K/Pid/2012 tertanggal 18 Desember 2012 Jo Putusan PT Bandung Nomor 25/TIPIKOR/2011/PT Bdg tanggal 20 Juli 2011 Jo Putusan PN Cirebon Nomor 31/Pid.B/2010/PN.CN. Panmud Pidana PN Cirebon, Dadi Rosadi SH saat dikonfirmasi membenarkan jika Hj Hamidah dan Hj Mariam mengajukan PK. “Panggilaan sidangnya hari Rabu 6 Mei 2015 pukul 09.00 WIB di sini (PN),” kata Dadi. Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan, kata Dadi, dipimpin Hakim Ketua Deny Riswanto SH MH, dengan anggota M Martin Helmy SH MH dan Srituti Wulansari SH MHum. Keduanya mengajukan PK karena dalam KUHAP mengatur ahli waris boleh mengajukan PK. Hasil sidang tanggal 6 Mei mendatang, akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA), karena PN Cirebon menyidangkan untuk melihat kelengkapan berkas, termasuk melihat novum (bukti baru) dan tidak membuat putusan, hasil sidang selanjutnya akan dikirimkan ke MA. Pengajuan PK ini, masih kata Dadi, sebenarnya juga pernah dilakukan oleh Haries Sutamin Cs dan Z Iskandar Cs yang juga sama-sama tersangkut perkara sama, saat ini tinggal menunggu dari MA. Hanya saja, untuk berkas perkara Haries Sutamin dari putusan MA menguatkan putusan kasasi dan putusan dari MA tanggal 3 Desember 2014. Sedangkan untuk berkasnya Z Iskandar belum ada putusan dari MA. Padahal pengajuannya sebenarnya bersamaan dengan berkas Haris Sutamin. Untuk berkasnya Haries Sutamin, majelis hakimnya adalah Dr Artidjo Al Kotsar SH LLM, dengan anggota MS Lumme SH dan Dr Salmaan Luthan SH MH. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: