Dana Aspirasi Naik 100 Persen
Berarti Setiap Anggota Dewan Dijatah Rp100 Juta KUNINGAN– Rupanya dana aspirasi dewan dengan nomenklatur yang berbeda terdapat dalam salah satu pos RAPBD 2012. Bahkan dana yang teranggarkan itu nominalnya dua kali lipat dari alokasi sebelumnya. Jika sebelumnya setiap anggota dewan dijatah Rp50 juta, maka nanti menjadi Rp100 juta. Keterangan tersebut muncul dari salah seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya. Dia membenarkan bahwa dana yang akrab dikenal dengan istilah dana aspirasi itu sebetulnya teranggarkan. ”Kalau dulu kan nomenklaturnya dana bansos. Setiap anggota dewan berhak memperoleh Rp50 juta untuk disalurkan ke kelompok. Dan agar bisa memperoleh kucuran dana itu harus melalui tahapan pengajuan proposal kelompok oleh kelompok itu sendiri,” terang sumber itu, kemarin (11/12). Tahun 2012 nanti, kemasan dana aspirasi akan lain. Nomenklatur pada RAPBD yang kini masih digodok Banggar DPRD, yakni Program P2D (Pengembangan Prasarana Perdesaan). Sistem ini beda jauh dengan dana bansos yang sebelum diterapkan. ”Untuk P2D ini, nanti dikerjakan oleh rekanan. Tentu saja harus bekerja sama dengan instansi terkait yakni Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya. Sistemnya melalui penunjukan langsung, sehingga anggota dewan bisa campur tangan dalam menentukan rekanannya,” kata sumber yang tahu persis soal pengangkaan pada RAPBD 2012 itu. Karena dikerjakan oleh rekanan, maka dana yang dialokasikan untuk itu mengalami penambahan. Direncanakan dana untuk setiap anggota yakni sebesar Rp100 juta. Namun sayang dana sebesar itu tidak bisa tersebar ke banyak penerima manfaat. Dana Rp100 juta hanya bisa dialokasikan untuk satu kegiatan saja. ”Cuma satu kegiatan saja. Misalnya untuk pembangunan jalan desa A, semua dana untuk itu, tidak boleh dialokasikan untuk yang lain,” jelasnya. Kalau begitu tidak merata dong? Sumber tersebut mengatakan, di setiap dapil terdapat beberapa anggota dewan. Sehingga jika satu lokasi digarap oleh anggota A, maka lokasi lainnya bisa digarap oleh anggota B. ”Di setiap dapil itu kan terdapat beberapa anggota dewan. Meskipun berbeda partai, tapi program ini bisa menyeluruh dan tersebar,” sebutnya. Ketika dikonfirmasikan, Ketua harian TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Drs Dian Rahmat Yanuar MSi mengelaknya. Dia mengatakan, dana aspirasi dewan itu tidak ada. Terlebih istilah pengganti bansos untuk anggaran dewan. ”Sepengetahuan saya enggak ada nomenklaturnya. Coba untuk lebih jelas konfirmasi Pak Sekda atau ke Banggar,” jawab Dian. Sedangkan Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi saat dikonfirmasi tidak memberikan respons. Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm Apt pun memberikan jawaban yang sama dengan Dian. Politisi PAN tersebut menegaskan bahwa tahun 2012 tidak ada dana aspirasi. Kemungkinan besar, kata dia, penghapusan tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: