Minta BK Jemput Bola
KUNINGAN – Selain dianggap melanggar kode etik, oknum penarif harga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pun dinilai mengkhianati rakyat. Untuk itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD diminta segera bertindak melakukan penelusuran. Jangan hanya menunggu laporan, melainkan harus jemput bola. Ketua Fraki Golkar DPRD, Saw Tresna Septiani SH mengaku kaget atas munculnya isu dugaan penarifan harga Raperda hingga mencapai angka Rp25 juta. Pihaknya tidak bisa menutup mata lantaran terdapat utusan fraksi yang ditempatkan di Baperda (Badan Pembentuk Perda). “Terus terang saya sempat kaget setelah membaca berita soal isu penarifan harga Raperda. Kita tidak bisa menutup mata karena terdapat delegasi fraksi kami di Baperda (Badan Pembentuk Perda),” ucap Tresna kepada Radar, kemarin (5/5). Tak heran jika dirinya langsung meminta klarifikasi dari A Rusdiana SIP selaku utusan fraksi di Baperda. Langkah ini, menurutnya, dalam upaya ikut serta menjaga kehormatan lembaga legislatif dari tangan-tangan oknum. “Setelah kami komunikasi dalam rangka klarifikasi, ternyata Pak Rusdiana juga merasa kaget karena dirinya sama sekali tidak tahu selaku new comer (pendatang baru, red),” tuturnya. Persoalan ini, menurut Tresna, perlu dituntaskan hingga ditemukan oknumnya. Karena disamping menjatuhkan citra lembaga DPRD, juga berimplikasi terhadap citra fraksi yang ada. Sebagai bagian dari lembaga DPRD, pihaknya pun ingin ikut andil dalam menjaga kehormatan lembaga naungannya. “Jika ini terbukti, sudah jelas oknumnya telah merongrong kewibawaan lembaga DPRD. Selain melanggar kode etik, juga sudah mengandung unsur pengkhianatan terhadap rakyat. Kami sarankan agar BK jemput bola melakukan penelusuran. Para pewarta kan sudah memberikan sinyal sebagai bahan dasar permulaan investigasi,” kata Tresna. Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan atas kemunculan isu tersebut. Padahal, Baperda adalah salah satu AKD (alat kelengkapan dewan) yang keberadaannya diperuntukkan bagi penguatan fungsi dan kinerja DPRD. Sehingga, lembaga ini dapat lebih optimal dalam menjalankan tiga fungsinya yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. “Kebutuhan akan alat kelengkapan Baperda di DPRD merupakan potensi dan peluang yang dapat digali dan dimanfaatkan, salah satunya yaitu dalam penentuan Prolegda sebagai instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis antara Dewan dan Pemerintah Daerah,” paparnya. Meski pembahasan isi Raperda, nantinya akan ditindaklanjuti oleh pansus, menurut Tresna, kehadiran Baperda adalah pintu masuk menjalankan fungsi legislasi dalam membentuk suatu perda yang demokratis. Disisi lain, Baperda sebagai AKD yang khusus menangani bidang legislasi, diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan peraturan Perundang-undangan dalam rangka evaluasi terhadap Perda. ”Evaluasi yang dilakukan oleh Baperda DPRD terhadap Raperda adalah dimaksudkan untuk mempersiapkan lebih matang, sistematis dan terkoordinasi. Sedangkan evaluasi yang dilakukan terhadap Perda yang telah atau sedang berlaku adalah untuk melihat tingkat efektivitas keberlakuan sebuah perda di masyarakat,” ungkap politisi berkerudung tersebut. Melalui kegiatan evaluasi ini, tambahnya, dapat diketahui kelemahan yang ada dalam peraturan yang dievaluasi atau dikaji dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap peraturan itu. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: