Investor Harus Perhatikan Perizinan

Investor Harus Perhatikan Perizinan

Komisi III Tinjau Bangunan yang Diduga Liar KEDAWUNG – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meninjau lokasi pembangunan rumah sakit di Desa Pilang Sari dan klinik kesehatan di Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung, Senin (5/5). Komisi III mempertanyakan perizinan usaha dan pendirian bangunan, termasuk instalasi pengolahan limbah kepada pemilik rumah sakit dan klinik swasta tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat setempat yang diterima komisi III, diduga dua tempat ini tidak memiliki izin yang lengkap. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman mengatakan, kedatangan komisi III ke lokasi pembangunan rumah sakit yang berada di Desa Pilang Sari, Kecamatan Kedawung, antara lain bertujuan ingin melihat proses pelaksanaan pembangunan. Termasuk, persyaratan administrasi yang harus ditempuh. Hal ini berkaitan dengan fungsi kontrol DPRD, sehingga seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon merasa aman dan nyaman. “Kita cek, apakah seluruh kelengkapan administrasi dan seluruh aspek di dalamnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Kalaupun sudah, kami cukup senang. Jika belum, silakan dilengkapi. Tapi, dengan syarat, pembangunan dihentikan terlebih dahulu sambil menunggu persyaratan administrasi lengkap,” katanya. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM yang kebetulan ikut mendampingi kunjungan tersebut menambahkan, bahwa DPRD sangat antusias dan menyambut baik dengan banyaknya investasi yang datang ke Kabupaten Cirebon. Namun, investasi harus dibarengi dengan pelaksanaan pembangunan sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Apalagi, yang dibangun adalah fasilitas kesehatan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Ketika izinnya belum lengkap, yang dirugikan masyarakat. “Kami ingin semua aturan harus diikuti, syukur-syukur ketika sudah beroperasi yang bekerja di sini warga lokal yang berkompeten, sehingga ada rasa memiliki,” tambahnya. Sementara, perwakilan dari PT Raudatussyifa Sehat Bersama yang membangun rumah sakit tersebut, dr As’ad menjelaskan kepada anggota dewan dan beberapa elemen masyarakat yang ikut dalam kunjungan tersebut, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan dinas terkait. Kemudian, dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) sudah ada. Serta Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon sudah melakukan kontrol beberapa kali. “Insya Allah kami bisa pertanggungjawabkan, kalau pun ada kekurangan, kami akan koreksi,” jelasnya. Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Klinik Utama Cideng Medical Center di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Berdasarkan laporan masyarakat setempat, klinik ini awalnya kos-kosan dan tidak pernah ada pemberitahuan masyarakat setempat atau izin tetangga terkait keberadaan dan fungsi tempat ini. Sehingga, hal itu menimbulkan kecurigaan masyarakat. Ketika didatangi anggota dewan, pengelola klinik, Widodo membenarkan jika pada awalnya merupakan tempat kos-kosan. Namun oleh pemilik kos, yakni dr Moehamad Irfan SpOG MARS diubah menjadi klinik kesehatan yang berfungsi melayani persalinan umum, laboratorium, radiologi dan apotek. Bahkan ke depan, jika dimungkinkan rencananya akan dikembangkan menjadi rumah sakit ibu dan anak (RSIA). “Izin awalnya kos-kosan, kemudian sudah diubah dan ditempuh semua izinnya, mulai dari tingkat RT/RW, desa, kecamatan sampai ke tingkat kabupaten. Klinik ini baru beroperasi selama dua bulan,” ujar Widodo. Terkait UKL-UPL pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Namun, belum melakukan pembicaraan secara komperhensif. “Beberapa hari yang lalu, kami sudah ke BLHD untuk membicarakan soal UKL-UPL, tapi belum ada komunikasi yang intens,” imbuhnya. Dalam kunjungan tersebut ada desakan dari masyarakat agar klinik tersebut untuk sementara ditutup, sembari menunggu kelengkapan administrasi pendirian bangunan. Untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak, komisi III berencana akan mengundang seluruh elemen dalam rapat kerja komisi. “Nanti kami adakan rapat kerja, demi mencari solusi terbaik, dimohon semua pihak yang berkepentingan hadir, jangan diwakilkan,” tegas Sofwan ST, wakil ketua komisi III. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: