KPK Kurang Bukti Jerat Miranda

KPK Kurang Bukti Jerat Miranda

JAKARTA - Keahlian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus suap benar-benar diuji dalam memecahkan kasus cek pelawat pemenangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom. Sebab, Nunun Nurbaeti, tokoh penting yang susah-susah ditangkap ternyata belum memberikan banyak informasi. Bahkan, KPK terkesan masih terbawa arus “permainan” istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. Buktinya, hingga saat ini KPK tetap tidak bisa “mendekati” sosialita tingkat atas itu. Alasan sakit membuat Nunun tetap menyimpan semua rahasia tentang cek pelawat itu. “Masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Jubir KPK Johan Budi, kemarin. Lebih lanjut dia menjelaskan, hasil pemeriksaan dokter juga untuk mengetahui apakah Nunun memang perlu dibantar atau tidak. Kemungkinan terbaik untuk melanjutkan pemeriksaan adalah menunggu ibu empat anak itu sehat. Meski itu tidak jelas kapan, karena kondisinya masih sangat lemah dan butuh perawatan. “Kami tunggu besok bagaimana, kalau belum bisa memberikan keterangan bisa jadi dilakukan pembantaran,” imbuhnya. Namun, jika kondisi Nunun sudah membaik, dia bakal langsung dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Yang pasti, isu kesehatan bisa mengganggu penuntasan kasus dugaan suap cek pelawat yang menjeratnya. Harapan akan membaiknya kesehatan memang cukup tinggi, maklum KPK sudah yakin betul kalau Nunun bisa menjadi pintu masuk menguak otak kasus tersebut. Apalagi, makin lama Nunun bungkam, pemodal 48 lembar cek pelawat ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 itu tetap tertutup rapat. Saat disinggung bagaimana dengan status Miranda Goeltom, Johan tidak mau terburu-terburu menyebut statusnya. KPK sampai saat ini belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjadikan Miranda sebagai tersangka. Meski di satu sisi, Johan tidak menampik jika teman dekat Nunun itu sudah berulangkali dipanggil KPK. Oleh sebab itu, tuntutan Adang Daradjatun dan kuasa hukumnya, Ina Rachman agar KPK segera menjerat Miranda, tidak bisa dikabulkan begitu saja. Malah, Johan meminta kepada Adang sebagai istri agar mau merayu istrinya untuk berbicara. “Kami tidak pernah berhenti mengusut, kami harap Adang bilang ke istrinya agar mau bicara,” terangnya. Kalau Nunun menyebut nama Miranda, bukan tidak mungkin dia akan kembali diperiksa secara intensif oleh penyidik. Begitu juga dengan peningkatan status menjadi tersangka atau tidak. Johan juga menyebut agar kasus ini tidak mutlak antara Nunun dan Miranda. “Kami cari pihak lain yang terlibat,” janjinya. Sementara itu, kemarin Adang Daradjatun mengunjungi istrinya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Nunun dirujuk ke sana setelah sebelumnya dirawat di Metropolitan Medical Centre (MMC) Kuningan sesaat setelah kondisinya lemas di KPK. Saat menjenguk Nunun, politisi PKS itu datang dengan setelan safari warna abu-abu. Dia mengaku belum tahu pasti bagaimana kondisi Nunun saat kali pertama datang ke RS. Tidak lama kemudian, giliran Ina Rachma selaku kuasa hukum Nunun yang datang menjenguk. Begitu keluar RS, Adang menyebut posisi keluarga saat ini yang sudah siap lahir batin. “Sekali lagi, kalau ibu (Nunun, red) nanti dihukum karena bersalah, tidak apa, keluarga sudah siap,” ucapnya. Namun, dia menegaskan kalau ucapan itu sekaligus menjadi tantangan buat KPK agar benar-benar menangani kasus tersebut hingga akarnya. Termasuk mencari siapa otak sebenarnya kasus cek pelawat itu. Sama seperti sebelumnya, Adang juga menyebut kalau Miranda Goeltom adalah sosok yang perlu dipanggil KPK lagi. Untuk memperkuat KPK, dia mengaku siap untuk menyerahkan berbagai bukti yang dimiliki. Disinggung bagaimana kondisi istrinya, Adang menyebut kondisi Nunun benar-benar drop. Bahkan, Saat ini dia ditangani oleh tim dokter dari RS Polri Kramat Jati dan tim dokter dari KPK. Disamping itu, dr Andreas Hary juga disebutnya termasuk dalam tim yang menangani proses pemulihan kesehatan. Tentang adanya dokter dari KPK juga disambut baik oleh Adang. Menurutnya, itu cukup sportif daripada nanti disebut mengganggu atau membangkan keputusan tim dokter KPK. Apalagi, masuknya Nunun ke RS Polri Kramat Jati diakuinya juga merupakan saran dari KPK. Adang juga tampak tenang ketika ditanya mengenai proses pemeriksaan. Dia tidak keberatan kalau KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya. Tentu saja, ada syarat yakni kesehatan Nunun tetap diperhatikan. “Terserah kapan mau diperiksa lagi, kami taat hukum,” tegasnya. Ucapan itu diamini Ina Rachman. Dia juga ingin agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar setelah kondisi Nunun dipastikan sehat. Satu hal yang dia janjikan adalah, Nunun bakal blak-blakan saat diperiksa KPK nanti. “Supaya ada status hukum pasti, Ibu akan bicara,” garansinya. Meski demikian, disatu sisi dia kembali menyebut pentingnya Miranda Goeltom dipanggil KPK. Dengan begitu, Nunun tidak akan lagi terus-terusan menjadi kambing hitam yang selalu dipersalahkan. Apalagi, Mirandalah sosok yang disebut mendapat banyak keuntungan selama ini. “Sekarang ibu diperiksa, sedang dia (Miranda, red) masih melenggang, masih ikut peragaan busana,  itu tidak fair,” tuturnya. Sementara itu, Ditjen Imigrasi KemekumHAM kembali mengeluarkan fakta baru. Yakni, paspor Miranda Goeltom per 26 Oktober telah dicabut tahun lalu. Berdasarkan data keimigrasian yang diterima Jawa Pos (Radar Cirebon Group), penarikan paspor dilakukan sejak ditolak keberangkatannya oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Selasa, 26 Oktober 2010, perempuan kelahiran 19 Juni 1949 itu, berniat pergi ke Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 957 pada pukul 19.54. Penolakan izin keberangkatan Miranda tersebut terkait surat siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI.5.GR.02.05-3.0673 tanggal 26 Oktober 2010. Surat itu memuat larangan bepergian ke luar negeri bagi sosialita tersebut. Surat cegah berlaku selama satu tahun sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011. Itu menindaklanjuti surat permohonan Larangan Bepergian Keluar Negeri No R2895/01-23/10/2010 dari KPK tertanggal 25 Oktober 2010. Setelah ditolak keberangkatannya, karena masih dalam masa cegah, dilanjutkan dengan penarikan paspor kepada yang bersangkutan di tempat pemeriksaan imigrasi saat itu juga,” kata WamenkumHAM Denny Indrayana, di Jakarta, kemarin. Setelah masa cegah atas Miranda berakhir, KPK kembali meminta perpanjangan pencegahan atas Miranda pada 12 Desember lalu. Permohonan perpanjangan tersebut dilakukan menyusul penangkapan tersangka Nunun di Bangkok pada 7 Desember silam. Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM pun segera menyetujuinya dengan mengeluarkan surat baru. Surat Siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor :IMI.5.GR.02.06-3.20816 13 Desember 2011. Masa perpanjangan pencegahan yang berlaku selama enam bulan sampai dengan tanggal 12 Juni 2012. “Sesuai aturan UU Imigrasi, cekal atas Miranda diberlakukan selam enam bulan,” lanjut Denny. Terkait perlintasan imigrasi Miranda sebelum dicegah, tercatat selama periode 22 April 2010 sampai 24 Oktober 2010, teman dekat Nunun itu kerap bepergian ke luar negeri. Negara tujuan yang paling sering dikunjungi adalah Singapura, Tiongkok, Jepang, Australia hingga Uni Emirat Arab. Kota-kota yang dikunjunginya antara lain, Sydney, Tokyo, Beijing, dan Dubai. (dim/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: