Disperindag Tunggu Hasil Lab

Disperindag Tunggu Hasil Lab

KUNINGAN - Penggerebekan pabrik mi basah di RT 02/01 Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung oleh Polres Kuningan, Kamis lalu (7/5) membuat warga geger. Kecu­ri­gaan warga selama ini ternyata terbukti. “Sejak lama saya cu­riga dengan mi basah yang dijual di pasaran. Sebab, di be­be­rapa daerah terbukti meng­gunakan formalin. Dan sekar­ang di Kuningan terbukti juga. Warga mengucapkan terima kasih kepapa polisi atas penggerebekan itu,” ucap Dwi Rachmayanti, salah seorang ibu rumah tangga kepada Radar, kemarin (8/5). Sementara itu, Kadisperindag Ku­ningan, Drs Agus Sade_li MPd melalui Kabid Perda­ga­ngan Erwin Erawan SE me­nyebutkan, sebelum ada penggerebekan oleh pihak kepolisian, pi­hak­nya pekan lalu sudah mengambil contoh berbagai macam mi basah di pasar. Namun hasilnya menunggu pemeriksaan laboratorium karena tidak bisa disimpulkan secara sepihak. “Kami kan tidak langsung bisa menuduh karena menge­depankan asas praduga tak bersalah, meski secara kasat mata memang sudah curiga dengan mi tersebut. Namun, kalau belum dibuktikan secara medis, tentu sulit juga,” ucap Erwin. Dia menyebutkan, mi basah yang diambil cukup banyak dari beberapa pasar. Pihaknya pun mencatat merek mi tersebut secara komplit. Mengenai hasil dari labo­ra­torium, lanjut dia, me­nung­gu hari Senin pekan depan (11/5). “Sebenarnya, proses pemeriksaan tidak me­nunggu lama. Tapi maka­nan yang diperiksa itu bukan hanya mi, tapi banyak, mulai, bakso, daging ayam, naget, hingga makanan yang dicuri­gai menggunakan bahan pengawet,” tegasnya. “Senin akan saya umumkan mi yang menggunakan bahan pengawet. Kami mendukung langkah yang dilakukan kepolisian sehingga akan ada shock therapy kepada pengusaha mi di Kuningan,” jelas Erwin. Mengenai sanksi kepada pengusaha mi yang terbukti menggunakan bahan pengawet, maka akan dijerat sanksi sesuai dengan UU Perlindungan Kosumen Nomor 8 tahun 1999. Dalam pasal 62, sanksi bagi pelaku adalah dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Sebelumnya, diduga meng­gunakan bahan kimia jenis formalin, Kamis (7/5), sebuah gudang yang berlokasi di RT 02/ 01 Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung yang dijadikan tempat produksi mi digerebeg polisi. Saat penggrebekan ditemukan mi basah yang telah dibungkus oleh karung. Bukan hanya mi, namun juga ditemukan bahan kimia jenis formalin. Formalin yang bau menyengat itu diduga digunakan sebagai bahan pengawet mi. Menurut Kanit Turjawali Polres Kuningan, Aiptu E Sujana, pihaknya menduga adanya pembuatan mi dengan cara manual yang diduga menggunakan bahan kimia jenis formalin. “Saat melakukan peng_gerebekan, ternyata benar ditemukan bahan kimia formalin. Dengan bahan pengawet itu, mi tersebut bisa awet hingga satu bulan,” ucap dia. Dia menuturkan, gudang pabrik yang digunakan untuk memproduksi mi yang dimiliki oleh AG itu sudah beroperasi sejak tahun 1983. Untuk penyelidikan selanjutnya para pemilik dan karyawan diamankan oleh pihak Polres. Sementara barang bukti yang diamankan berupa enam karung mi basah yang siap dipasarkan. Mi tersebut total 300 kilogram atau masing-masing seberat 50 kilogram plus formalin. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: