Honorer K2 Bakal Diangkat P3K
Tes CPNS Umum-K2 akan Digabung dengan Sistem CAT KEJAKSAN - Nasib honorer Kategori Dua (K-2) belum juga mendapatkan kepastian. Terbaru, pemerintah pusat dalam waktu dekat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pembukaan tes CPNS. Honorer K-2 dan jalur umum disatukan. Besar kemungkinan menggunakan sistem Computer Assessment Test (CAT). Pemerintah Kota Cirebon berharap honorer K-2 diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berdasarkan situs berita resmi Jawa Pos National Networking (JPNN), pemerintah sedang mencari cara untuk membiayai gaji serta pensiun 650 ribu honorer K2. Jika semuanya diangkat CPNS, anggaran negara akan tersedot ribuan triliun. Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bambang Sumarsono, mengatakan pemerintah akan mengarahkan honorer K-2 yang berusia di atas 35 tahun menjadi P3K. Itupun, harus melalui tes dan sesuai formasi yang ada. Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun, akan diikutkan tes CPNS. Jika gagal, akan ikut tes lagi sampai lulus. Hal ini, kata Bambang, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menjadi CPNS maupun P3K harus melalui tes. P3K, lanjut Bambang, merupakan alternatif pemerintah agar tidak membebani negara dalam membiayai pensiun. Karena itu, honorer K-2 diarahkan menjadi P3K. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon Yayan Sopyan mengatakan, kebijakan Kemenpan menjadi acuan. Meskipun, Sopyan berharap honorer K-2 menjadi CPNS, namun posisi P3K sudah lebih baik dibandingkan tanpa formasi jelas. “Jika sudah menjadi peraturan dan keputusan, harus kita terima. Kami berjuang sejak lama untuk honorer K-2. Semoga ada hasil terbaik untuk mereka. Karena pengabdian dan pekerjaan mereka baik,” ujarnya kepada Radar, Minggu (10/5). Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi menyatakan, informasi yang diterima, pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan terkait pengadaan CPNS dan nasib honorer K-2. Yakni, pelaksanaan tes digelar bersama dengan jalur umum dan menggunakan sistem CAT. Alasannya, PNS maupun P3K generasi ke depan harus memahami teknologi dan dimulai dari sekarang. Secara ideal, kata Anwar, Kota Cirebon yang tengah kekurangan guru, dapat mengambil kebijakan pembagian model guru. Antara menjadi PNS dengan P3K. Perbedaan dua model pegawai itu hanya pada tunjangan. Selain itu, hak dan kewajibannya sama. Karena itu, dia bersyukur jika akhirnya pemerintah pusat memperhatikan nasib honorer K-2 sebagai P3K sekalipun. Sebab, hal itu menjadi harapan mereka selama mengabdi puluhan tahun. Namun, Anwar belum dapat menindaklajuti kebijakan apapun sebelum ada surat edaran resmi dari Kemenpan. Dengan informasi itu, dia menilai Kemenpan peduli dengan nasib honorer K-2. Jumlah awal honorer K-2 Kota Cirebon ada 411 orang. Dari jumlah itu, ada 116 di antaranya lulus. Karena itu, honorer K-2 menyisakan 295 orang. Dari jumlah tersebut, ujar Anwar, mengundurkan diri dua orang dan meninggal satu honorer K-2. Dengan demikian, ada 292 honorer K-2 yang belum terangkat. Dari jumlah tersisa, 60 di antaranya sebagai guru dan sisanya 232 tersebar di berbagai SKPD Kota Cirebon. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: