Masamah, TKI Asal Buntet Selamat
Kadisnakertrans Tegaskan Tidak Jadi Dihukum Mati CIREBON - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deni Agustin menegaskan, Masamah TKI asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, tidak jadi dihukum mati. Masamah yang sebelumnya digegerkan vonis mati oleh pengadilan Arab Saudi lantaran membunuh anak majikannya hanya dilakukan hukuman penjara lima tahun. Deni menjelaskan kronologis mulanya Masamah digegerkan mengalami vonis mati. Suami Masamah datang ke kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon melakukan pengaduan terkait istrinya yang dijatuhi hukuman mati. “Setelah kita cari informasi lebih lanjut memang Masamah tadinya divonis mati, tetapi tidak jadi dan hanya diganjar hukuman lima tahun penjara saja,” ungkap Deni kepada Radar, saat menghadiri haul Ponpes Gedonganm, Sabtu (9/5) malam. Pihaknya sangat mensyukuri jika TKI asal Cirebon, yakni Masamah, gagal dijatuhi hukuman mati. “Ya tentu kita semua sangat bahagia. Karena Masamah tidak jadi dihukum mati. Artinya kan anak cucu Sunan Gunung Jati masih dilindungi,” ujarnya. Deni juga menyebutkan, kewenangan untuk mengawasi tenaga kerja saat ini dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Hal tersebut berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014. “Untuk mengenai pengawasan tenaga kerja itu yang tadinya wewenang kami di Disnakertras Kabupaten Cirebon, sekarang dialihkan atau dilimpahkan ke Disnaker Propinsi Jawa Barat,” katanya. Meski demikian, Deni yakin pengawasan kepada tenaga kerja lokal tidak akan mundur. “Nggak akan mengendur, pastilah akan tambah ketat lagi. Meski demikian juga kita di Kabupaten tetap akan bantu memantau,” ujar Deni. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: