Lima Bulan, BPSK Terima 15 Perkara
KUNINGAN - Selama lima bulan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kuningan menerima 15 perkara aduan dari masyarakat. Lima perkara diantaranya sudah diselesaikan dan sisanya, 10 perkara, dalam tahap penyelesaian. Dibanding dengan tahun lalu, jumlah perkara di BPSK mengalami peningkatan. Sejak dibentuk pada bulan Mei tahun 2014, BPSK sudah menyelesaikan kasus sebanyak 13 perkara. Kebanyakan dari kasus itu diselesaikan secara mediasi. “Pada tahun 2014 kasus-kasus yang ditangani mulai dari BI cheking, leasing motor/mobil, dan penangguhan sita jaminan. Pada tahun ini lebih beragama lagi, yakni konsumen RSU Wijaya, kredit di bjb, dan leasing,” ucap Kepala BPSK Kuningan, Acep Tisna SH kepada Radar, kemarin (11/5). Menurut dia, dari 15 perkara, lima sudah diputus dan 10 tengah dalam penyelesaian. Seperti pada tahun sebelumnya, pada tahun ini penyelesian dilakukan secara mediasi, meski cara penyelesaian sengketa di BPSK bisa dilakukan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Acep menyebutkan, dalam penanganan perkara yang diajukan konsumen, BPSK memiliki waktu maksimal 21 hari untuk menyelesaikan kasus yang ditangani. Jika kasus ditangani lebih dari 21 hari, BPSK akan dianggap melanggar undang-undang. “Maka, kasus yang sisa 10 perkara ini harus selesai dalam waktu 21 hari. Dan alhamdulillah selalu bisa tertangani meski saat ini personil BPSK delapan orang dari yang seharusnya sembilan orang,” tandas pria yang berkerja di BPMD Kunigan itu. Dikatakan, dasar hukum yang digunakan BPSK untuk menyelesaikan kasus sengketa konsumen adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara mengenai keuntungan dengan penyelesaian dilakukan di BPSK adalah tidak dikenakan biaya alias gratis. Diterangkan, tidak semua laporan dari masyarakat atau konsumen ditanggapi karena harus memenuhi prosedur yang berlaku. Salah satunya adalah alat bukti yang kuat, selain persyaratan kelengkapan administrasi seperti KTP. “Kami kerap memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa persyaratan harus dilengkapi,” jelasnya. Acep menyebutkan, dalam menyelesaikan kasus, pihak BPSK tidak bisa menyelesaikan di luar, namun harus di kantor. Hal ini karena susuai dengan prosedur. Sekadar mengingatkan, satu dari sembilan orang anggota BPSK diskors, bahkan diusulkan untuk dipecat. Salah satu faktor anggota tersebut dipecat karena mereka bertemu dengan yang bersengketa di luar kantor, dan hal itu merupakan pelanggaran. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: