Lima Bulan, BPSK Terima 15 Perkara

Lima Bulan, BPSK Terima 15 Perkara

KUNINGAN - Selama lima bulan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kuningan menerima 15 perkara aduan dari masyarakat. Lima perkara diantaranya sudah diselesaikan dan sisanya, 10 perkara, dalam tahap penyelesaian. Dibanding dengan tahun lalu, jumlah perkara di BPSK mengalami peningkatan. Sejak dibentuk pada bulan Mei tahun 2014, BPSK sudah menyelesaikan kasus sebanyak 13 perkara. Kebanyakan dari kasus itu diselesaikan secara mediasi. “Pada tahun 2014 kasus-kasus yang ditangani mulai dari BI cheking, leasing motor/mobil, dan penangguhan sita jaminan. Pada tahun ini lebih beragama lagi, yakni  konsumen RSU Wijaya, kredit di bjb, dan leasing,” ucap Kepala BPSK Kuningan, Acep Tisna SH kepada Radar, kemarin (11/5). Menurut dia, dari 15 perkara, lima sudah diputus dan 10 tengah dalam penyelesaian. Seperti pada tahun sebelumnya, pada tahun ini penyelesian dilakukan secara mediasi, meski cara penyelesaian sengketa di BPSK bisa dilakukan dengan cara  konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Acep menyebutkan, dalam pena­nganan perkara yang dia­jukan konsumen, BPSK me­miliki waktu maksimal 21 hari untuk menyelesaikan kasus yang ditangani. Jika kasus ditangani lebih dari 21 hari, BPSK akan dianggap melanggar undang-undang. “Maka, kasus yang sisa 10 perkara ini harus selesai dalam waktu 21 hari. Dan alham­dulillah selalu bisa tertangani meski saat ini personil BPSK delapan orang dari yang seharusnya sembilan orang,” tandas pria yang berkerja di BPMD Kunigan itu. Dikatakan, dasar hukum yang digunakan BPSK untuk menyelesaikan kasus sengketa konsumen adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon­sumen.  Sementara me­nge­nai keuntungan dengan penyelesaian dilakukan di BPSK adalah tidak dikenakan biaya alias gratis. Diterangkan, tidak semua laporan dari masyarakat atau konsumen ditanggapi karena harus memenuhi prosedur yang berlaku. Salah satunya adalah alat bukti yang kuat, selain persyaratan kelengkapan administrasi seperti KTP. “Kami kerap memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa persyaratan harus dilengkapi,” jelasnya. Acep menyebutkan, dalam menyelesaikan kasus, pihak BPSK tidak bisa menyelesaikan di luar, namun harus di kantor. Hal ini karena susuai dengan prosedur. Sekadar mengingatkan, satu dari sembilan orang ang­gota BPSK diskors, bahkan diu­sul­kan untuk dipecat. Salah satu faktor anggota ter­sebut dipecat karena mere­ka bertemu dengan yang bersengketa di luar kantor, dan hal itu merupakan pelang­garan. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: