Kapolres Datangi Pabrik Mi Berformalin

Kapolres Datangi Pabrik Mi Berformalin

KUNINGAN - Untuk memastikan pabrik mi yang diduga menggunakan bahan pengawet untuk mayat alias formalin tidak beroperasi lagi, kemarin (11/5) Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK terjun langsung memantau pabrik yang berada di RT 02/01 Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung. Nyaris seluruh petinggi Polres seperti Wakapolres Kompol Dian Setiawan SIK, Kabag Ops Yanna N, Kasat Sabhara Kompol Her Budiman, Pjs Kasat Reskrim Iptu Herrie Pramono SH, dan Kanit Resum Aiptu Rasikin ikut dalam pemantauan ke pabrik mi tersebut. Selain itu, sejumlah polwan juga ikut mendampingi kapolres. Saat tiba di pabrik mi yang menggemparkan masyarakat Kuningan tersebut, Kapolres dan rombongan awalnya kesulitan untuk masuk. Penyebabnya, pintu pabrik dikunci dari dalam. Seorang petugas ke­mu­dian mencoba menemui pemilik rumah yang lokasinya berdempetan dengan pabrik. Tak berapa lama pintu pabrik dibuka dari dalam. Ketika pintu terbuka, bau menyengat dari sisa penggunaan formalin langsung terasa. Tanpa menggunakan sarung tangan, kapolres lalu memegang sisa mi yang diduga mengandung formalin. “Waduh pabriknya kumuh dan tidak menjaga kebersihan. Coba lihat, mi ini masih basah dan baunya juga tidak enak,” sebut Joni seraya mengacungkan tangannya yang terlihat agak basah. Di hadapan Kapolres, ter­sangka UT mengaku membeli cairan formalin dari Bandung yang dimasukan ke dalam jerigen. Dalam sehari, dia bisa menghabiskan lima jerigen cairan formalin untuk mencampur pembuatan mi basah. “Saya belum lama memakai cairan ini, dan tidak tahu namanya. Yang saya tahu, cairan ini bisa membuat mi basah tahan lama. Biasanya mi buatan saya paling kuat lima jam, lewat lima jam pasti sudah bau. Setelah memakain cairan kimia, mi buatan saya bisa tahan tingga hingga lima hari. Makanya saya kemudian menggunakan cairan yang dibeli langsung dari Bandung agar mi bisa tahan lama,” papar AG saat ditanya Kapolres. UT mengatakan, dirinya ter­paksa menggunakan bahan ki­mia pengawet agar usaha­nya tetap berjalan. Dengan dalih untuk kelangsungan nasib pegawainya, UT pun mema­kai cairan tersebut untuk mem­produksinya mi basahnya. “Betul Pak, saya sama sekali tidak tahu kalau yang saya gunakan itu formalin. Efek sampingnya juga saya tidak tahu. Tujuan saya menggunakan bahan kimia ini agar dagangan bisa tahan lama, tidak lebih dari itu,” kilahnya. Kapolres kemudian me­minta tersangka UT untuk memeragakan cara meng­gu­nakan formalin. Tersangka lalu memeragakan cara membuat mi dan mencampurnya dengan formalin. Adegan demi adegan diperagakan UT, termasuk takaran mencampur bahan kimia tersebut ke dalam pembuatan mi. “Dalam sehari, saya mampu memproduksi 200 kilogram mi basah atau 2 kuintal. Mie ini kemudian dipasarkan di Pasar Baru. Saya tidak memasarkan ke tempat lain, hanya satu titik saja,” ujar UT yang wajahnya ditutupi kain tersebut. Joni menjelaskan, penang­kapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi warga terkait pabrik mi basah yang diduga meng­gunakan bahan berbahaya jenis for­malin. Informasi tersebut ditindaklanjuti petu­gas dengan mela­kukan peman­tauan di lapa­ngan. Hasilnya, petugas menemukan barang berbahaya di sekitar lokasi pabrik. “Petugas kemudian mela­kukan penggerebegan. Ter­nyata laporan dari masyarakat itu betul. Di dalam pabrik dite­mukan beberapa jerigen berisi cairan kimia. Diduga digunakan pelaku untuk usahanya,” sebut Kapolres. Dia menambahkan, formalin yang digunakan untuk satu hari oleh tersangka ini lima jerigen. Pabrik mi basah atau home industri ini memproduksi 200 kilogram atau sekitar 2 kuintal dalam sehari. Tersangka mendapatkan bahan-bahan jenis formalin tersebut langsung dari Bandung yang dibeli secara diam-diam dan ilegal. Sebab, pembelian bahan kimia yang berbahaya dengan jumlah besar itu, harus ada izin dari perusahaan bersangkutan. “Dari pengakuan tersangka, hasil produksi mie basah itu diedarkan ke pasar yang ada di Kuningan seperti Pasar Baru,” katanya. Atas perbuatannya, lanjut Jhony, tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan, serta Permenkes dengan ancaman 5 tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal berlapis. Perbuatannya membahayakan orang lain. Apalagi dia tahu jika mencampur bahan kimia tanpa takaran yang jelas akan merugikan orang lain. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres,” tegas dia. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: