TS Mangkir tanpa Keterangan

TS Mangkir tanpa Keterangan

JAKARTA – Wakil Bupati Tasiya Soemadi Al Gotas (TS) kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Senin (11/5). Belum diketahui secara pasti penyebab tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, itu kembali mangkir. Kepala Pusat Penarangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana SH MHum membenarkan jika yang bersangkutan kembali mangkir dalam pemeriksaan lanjutan. Tapi kali ini ketidakhadiran TS tanpa ada keterangan. \"Minggu lalu alasan sakit. Sekarang enggak datang lagi,\" katanya saat dikonfirmasi Radar, Senin (11/5). Lebih jauh saat ditanya apakah akan melakukan panggilan paksa, Tony mengaku akan menunggu instruksi selanjutnya. \"Wait and see. Kita lihat nanti ya,\" singkat Tony. Hal serupa dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH. Menurutnya, TS tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI tanpa keterangan. Karena itu, pihak Kejaksaan Agung RI akan segera mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk TS. Diprediksi, surat panggilan ketiga itu baru akan difaksimili ke Kejaksaan Negeri Sumber hari ini (12/5). \"Untuk kepastiannya kapan, mungkin baru besok (hari ini, red) difaks. Yang pasti, Kejagung akan melakukan pemanggilan ketiga,\" tuturnya. Apakah itu merupakan pemanggilan paksa? Anton membantahnya. Pemanggilan ketiga yang dilakukan masih seperti yang pertama dan kedua. \"Masih pemanggilan saja. Belum ke arah sana (pemanggilan paksa, red),\" tukasnya. Diberitakan sebelumnya Wakil Bupati Cirebon TS mendapat undangan dari Kejagung RI untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah bansos, Kamis (7/5) lalu. Namun yang bersangkutan sakit, sehingga Kejagung melayangkan panggilan kedua, Senin (11/5). (via/kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: