Camat dan Notaris Ujung Tombak BPHTB
Pencapaian Tahun 2014 Hanya 75 Persen, Tahun Ini Ditarget Rp3,6 Miliar KUNINGAN - Celah kendala gagalnya pencapaian target pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2014, dievaluasi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kuningan, Selasa (12/5). Dalam pertemuan di Ruang Rapat Linggajati itu, Sekda H Yosep Setiawan MSi dan Kepala Dipenda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi pun meminta camat dan notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), membuat komitmen pencapaian target BPHTB tahun 2015. Yosep menegaskan, visi Kuningan Mas mengamanatkan Kuningan untuk mandiri. Terkait keuangan atau pendapatan asli daerah (PAD), kemandirian keuangan daerah masih berkisar pada angka 16% atau Rp209 miliar. Angka tersebut, masih jauh dari angka kemandirian ideal. Yaitu minimal 25% atau mencapai Rp500 miliar. “Sebab itu, kebijakan umum APBD 2015 mengamanatkan PAD meningkat minimal 10%,” sebut Yosep Terkait target BPHTB, baru ada peningkatan 2,8% dari target tahun lalu. Di sisi lain, tuntutan peningkatan PAD semakin tinggi. Tuntutan strategis untuk pendanaan pembangunan juga mendesak. Sehingga diperlukan segala upaya dan terobosan untuk meningkatkan PAD. Dari itu, Yosep meminta para camat sebagai kepanjangan tangan pemkab di lapangan agar mampu berkontribusi dalam meningkatkan PAD. Terutama kaitan dengan BPHTB dan PBB-P2 di wilayahnya. Yosep akan menjadikan kontribusi peningkatan PAD kecamatan, menjadi salah satu poin penilaian kinerja camat. Sesuai hasil evaluasi data statistik secara kualitatif dan kuantitatif, ia sudah mencatat tiga kecamatan yang kontribusi cukup baik terhadap peningkatan pajak daerah dari BPHTB. Yaitu Kecamatan Kuningan, Kecamatan Cigugur, dan Kecamatan Luragung. “Camat dan PPAT berprestasi dalam meningkatkan BPHTB harus diberikan penghargaan,” imbaunya Kepala Dipenda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menyebut selain camat, adapula notaris yang berkedudukan juga sebagai PPAT. Keduanya telah diminta bantuan untuk bisa mendongkrak pencapaian targer BPHTB 2015. Apalagi tahun 2014 target BPHTB Rp3,5 miliar hanya tercapai 75%. “Tahun 2015 ini, target BPHTB naik menjadi Rp3,6 miliar. Maka perlu upaya keras dari kita. Salah satunya kita meminta bantuan para camat dan notaris selaku PPAT,” ujar Dr Dian. Ia meminta camat dan notaris untuk cros check ke lapangan jika ada transaksi hak atas tanah dan bangunan. Transaksi harus dipastikan sesuai Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Peran PPAT dalam hal ini sangat strategis. Menyusul kesadaran masyarakat yang belum tinggi. Banyak masyarakat menyiasati besaran transaksi untuk menghindari pajak BPHTB “Pertumbuhan penduduk begitu pesat, terutama di kota. Maka PPAT harus berhati-hati mengeluarkan akta jual beli. Cross check dulu apakah sudah sesuai ketentuan atau belum,” imbaunya.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: