Satpol PP Monitor Penambang Ilegal

Satpol PP Monitor Penambang Ilegal

Sekda Minta Lokasi Gunung Kuda Digaris Polisi SUMBER - Pemerintah Ka­bu­paten Cirebon langsung bergerak untuk menelusuri penambang-penambang liar yang sudah beroperasi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah mencari tahu kebenaran kabar penambangan tersebut. ”Saya juga sudah dipanggil Bupati, dan sekarang kita sedang cek lapangan. Kita investigasi,” ujar Kasatpol PP, Harry Safari Margapradja, Rabu (13/4). Selain melakukan pengece­kan, Harry mengaku akan mengun­dang pihak-pihak ter­kait seperti Dinas Pengelo­laan Sumber Daya Air dan Per­tam­­bangan, kehutanan dan instansi lainnya mengenai ada­nya penambangan ilegal di Gunung Kuda. ”Insya Allah sece­patnya kita undang. Baik dari kehutanan, atau yang lainnya supaya kegiatan penambangan yang katanya sudah mulai berjalan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya. Secara resmi, kata Harry, aktivi­tas penambangan di Gunung Kuda masih belum dibuka. Karena masih dibeku­kan. Namun, ada warga yang nekat mela­kukan penambangan secara liar. “Ini kita monitor terus,” tuturnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah H Dudung Mulyana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melakukan pengecekan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mengingat, jika memang aktivitas penambangan tersebut sudah berjalan, maka hal itu melanggar aturan yang ada. Sehingga aktivitas penambangan yang dilakukan pun bisa dikatakan ilegal. “Saya minta Kasatpol PP dan juga pihak kepolisian memasang police line di sekitar area Gunung Kuda, agar tidak ada warga yang berani masuk dan melakukan penambangan lagi, sebelum pembekuan aktivitas itu dicabut,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, sejumlah penambang mulai melakukan aktivitas di Gunung Kuda yang tak jauh dari lokasi longsor. Bahkan beberapa mobil dump truck pun keluar masuk untuk mengangkut bebatuan hasil tambang yang dipecah secara manual. Aktivitas penambangan ini sudah berjalan sejak Selasa (12/5). Aktivitas tersebut melanggar aturan, lantaran Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi membekukan seluruh aktivitas penambangan di Gunung Kuda pasca longsor 26 April lalu. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: